Rabu, 15 Maret 2017

Apa yang harus Dilakukan Apabila kita menjadi Korban Kekerasan Fisik di Hong Kong?


Sehubungan dengan adanya beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Yang dimaksud menjadi korban kekerasan fisik yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak semestinya dari orang lain seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan atau  tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah) maupun luka tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;

2.             Apabila anda menjadi korban kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan pertama anda harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka anda dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;

3.             Tindakan lainnya yang perlu untuk anda lakukan ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera mendatangi rumah sakit pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih ada seperti memar, kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter yang memeriksa untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et repertum) ;

4.             Kecepatan untuk menindaklanjuti terjadinya kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut nantinya akan diproses secara hukum ;
5.             Hal lainnya yang perlu anda lakukan apabila menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin memberitahu atau melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun KJRI Hong Kong dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran Sedang.

7.             Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak menindaklanjuti kasus kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun takut kehilangan pekerjaan apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan melaporkan kasusnya tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut merupakan HAK yang anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan / jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan serta terbukti majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk berganti majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.