Sehubungan dengan adanya
beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong
khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan
maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi
terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan
fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut
:
1.
Yang dimaksud menjadi
korban kekerasan fisik yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak
semestinya dari orang lain seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan
atau tindakan kekerasan lainnya yang
mengakibatkan rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah)
maupun luka tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;
2.
Apabila anda menjadi
korban kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan
pertama anda harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang
terdekat. Namun apabila anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat
karena berbagai alasan maka anda dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong
melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;
3.
Tindakan lainnya yang
perlu untuk anda lakukan ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera
mendatangi rumah sakit pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih
ada seperti memar, kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter
yang memeriksa untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et
repertum) ;
4.
Kecepatan untuk
menindaklanjuti terjadinya kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam
rangka untuk mendapatkan alat bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut
nantinya akan diproses secara hukum ;
5.
Hal lainnya yang perlu
anda lakukan apabila menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin
memberitahu atau melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun
KJRI Hong Kong dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus
tersebut.
6.
Dapat kami sampaikan
bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang
Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai
berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban
Agen sebagai berikut :
“Agen wajib memantau,
membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi
dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami
permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana,
perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut
diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan
kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan
mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain
yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut”
Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban
tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi
korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran
Sedang.
7.
Berdasarkan hal-hal
sebagaimana tersebut di atas maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak
menindaklanjuti kasus kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun
takut kehilangan pekerjaan apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan
melaporkan kasusnya tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut
merupakan HAK yang anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan /
jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan
fisik tersebut dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan
serta terbukti majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk
berganti majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.