Persidangan Warga Negara
Indonesia atas
nama Terdakwa SW
(44 tahun asal Blitar) telah
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 bertempat di Shatin Court lantai 5 court 4.
Terdakwa
SW pertama
kali datang ke Hong Kong pada tahun 2007 untuk
bekerja sebagai domestic helper dan telah beberapa kali berganti majikan di Hong Kong, dimana saat ini Terdakwa SW bekerja dengan majikan yang berlokasi di
daerah Taipo.
Pada tanggal
30 Desember 2016 saat Terdakwa SW sedang libur, Terdakwa SW telah
di tangkap oleh Petugas Polisi
Sham Shui Po
dengan tuduhan bahwa Terdakwa SW telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong
yaitu dengan telah berjualan di daerah Sham Shui Po.
Pada
saat Terdakwa ditangkap oleh polisi dan di bawa ke kantor polisi untuk
diperiksa / diinterogasi oleh polisi, Terdakwa SW tidak mengakui tuduhan tersebut. Terdakwa SW
mengatakan bahwa saat
itu yang bersangkutan sedang menunggu temannya yang akan datang untuk
menemuinya di Sham Shui Po sehingga yang bersangkutan tidak sedang berjualan. Selanjutnya
petugas
Kepolisian
mengizinkan Terdakwa SW untuk bail out
dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) sambil
menunggu panggilan dari pengadilan untuk menjalani persidangan.
Pada
persidangan hari ini telah dihadirkan
3 orang saksi dimana saksi
pertama yaitu petugas kepolisian yang menangkap memberikan kesaksian bahwa
Terdakwa SW telah berjualan. Selanjutnya saksi kedua yaitu
petugas yang menangani investigasi terhadap Terdakwa SW saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi Sham Shui Po. Sedangkan saksi yang ketiga adalah saksi yang memberikan pernyataan
bahwa Terdakwa SW saat ditangkap tidak sedang
berjualan karena barang yang dijadikan sebagai barang bukti bukan milik Terdakwa
tetapi milik dari saksi
karena memang saksi yang berjualan di daerah tersebut.
Mengingat
kurangnya alat bukti yang diajukan untuk membuktikan perbuatan dari Terdakwa SW
serta Hakim yang lebih mempercayai keterangan dari Terdakwa SW dan adanya saksi yang menyatakan bahwa barang yang
disita oleh polisi adalah miliknya, maka Hakim menyatakan bahwa Terdakwa SW tidak bersalah dan oleh karenanya
yang bersangkutan dibebaskan dari segala
tuntutan.