Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial ES (27 tahun kelahiran Medan)
telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court lantai 3 court 1.
Terdakwa ES pertama
kali datang ke Hong Kong pada bulan Juni 2015
melalui proses calling visa dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Tsuen
Wan dimana yang
bersangkutan hanya bekerja selama 1 tahun 3 bulan saja. Pada tanggal 4 September 2016 Terdakwa ES putus kontrak dan setelah keluar dari rumah majikan yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru sampai batas akhir izin tinggal di Hong
Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya
menjadi overstay selama 4 bulan.
Terdakwa ES menyerahkan diri ke Kowloon Bay pada tanggal 14 Februari 2017 dan setelah Terdakwa ES diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi
kemudian Terdakwa ES diizinkan untuk bail out dan menunggu jadwal persidangannya dengan membayar uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada
persidangan hari ini, Terdakwa ES mengakui kesalahannya bahwa
dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian
di Hong Kong sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa ES dinyatakan
bersalah dan oleh karenaya dijatuhi
hukuman pidana penjara selama 14 hari
dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan
vonis tersebut maka Terdakwa ES tidak
perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa ES tidak diperbolehkan untuk melakukan
pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan /
pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani
hukuman penjara selama 14 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas
pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.