Selasa, 07 Maret 2017

SA Pemegang Paper Ditahan dan Diadili karena Jualan Rokok


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (pemegang status paper) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 bertempat di Pengadilan Eastern di Sai Wan Ho.
Terdakwa SA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta telah berjualan rokok dengan jumlah sekitar 12.000 batang rokok  secara illegal di Hong Kong.
Terdakwa SA telah di tangkap oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 11 Februari 2017  pada  saat  Terdakwa SA sedang  berjualan  rokok  di Causeway  Bay  Hong Kong.
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, Terdakwa SA telah berstatus overstay sejak tahun 2003.
Hasil persidangan pada hari ini,  Terdakwa SA telah mengakui kesalahannya dan kembali mengajukan permohonan bail out melalui pengacaranya namun permohonan bail out-nya tersebut kembali ditolak oleh Hakim meskipun yang bersangkutan sanggup memberikan uang jaminan  sebesar HKD 16,000 (enam belas ribu Hong Kong dollar). Adapun alasan Hakim menolak permohonan bail out tersebut yaitu Terdakwa SA merupakan tahanan yang terkait dengan kasus yang serius dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan melarikan diri meskipun semua dokumen miliknya telah di tahan oleh pengadilan dan atau mengulangi perbuatannya lagi.
Selain menolak permohonan bail out, Hakim juga memutuskan bahwa persidangan perkara atas nama Terdakwa SA ditunda sampai dengan tanggal 3 April 2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA  masih akan tetap berada dalam penjara Tai Lam Centre For Women.