Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (pemegang
status paper) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017
bertempat di Pengadilan Eastern di Sai Wan Ho.
Terdakwa SA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran
Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta telah berjualan rokok dengan
jumlah sekitar 12.000 batang rokok secara
illegal di Hong Kong.
Terdakwa SA telah di tangkap oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 11
Februari 2017 pada saat Terdakwa
SA sedang berjualan rokok di
Causeway Bay Hong Kong.
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, Terdakwa SA telah berstatus
overstay sejak tahun 2003.
Hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa
SA telah mengakui kesalahannya dan kembali mengajukan permohonan bail out
melalui pengacaranya namun permohonan bail out-nya tersebut kembali ditolak
oleh Hakim meskipun yang bersangkutan sanggup memberikan uang jaminan sebesar HKD 16,000 (enam belas ribu Hong Kong
dollar). Adapun alasan Hakim menolak permohonan bail out tersebut yaitu Terdakwa
SA merupakan tahanan yang terkait dengan kasus yang serius dan besar
kemungkinan yang bersangkutan akan melarikan diri meskipun semua dokumen
miliknya telah di tahan oleh pengadilan dan atau mengulangi perbuatannya lagi.
Selain menolak permohonan bail out, Hakim juga memutuskan bahwa
persidangan perkara atas nama Terdakwa SA ditunda sampai dengan tanggal 3 April
2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA masih akan tetap berada dalam penjara Tai Lam
Centre For Women.