Persidangan lanjutan terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan WNI atas nama Terdakwa berinisial PA (gadis 32 tahun asal Surabaya) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 bertempat di High Court lantai 10 ruang sidang 24.
Terdakwa PA diajukan ke persidangan atas tuduhan melakukan drugs trafficking dimana pada tanggal 2 Agustus 2016 Terdakwa PA tertangkap tangan di daerah Temple Street sedang membawa 20,4 gram narkotika jenis ice yang digunakan untuk dirinya sendiri.
Pada persidangan hari ini Terdakwa PA memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menerima fakta yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu Terdakwa PA juga memberikan pernyataan tertulis berupa permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Setelah mempertimbangkan berbagai fakta baik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak Terdakwa serta Kuasa Hukum Terdakwa maka Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa PA dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara selama 60 bulan.