Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MDY (35 tahun kelahiran Lampung)
telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 bertempat di West Kowloon Court lantai 5
court 5.
Terdakwa MDY pertama
kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah
Lai Chi Kok dan hanya bekerja
selama 2 bulan.
Kemudian pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MDY dituduh telah mencuri 1 celana panjang
Adidas, 3 helai pakaian, sebuah Rexona serta sepasang penutup telinga sehingga yang
bersangkutan kemudian dilaporkan ke polisi.
Terdakwa MDY ditangkap
oleh polisi ditempat kediaman majikannya pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi namun Terdakwa MDY tidak mengakui bahwa dirinya
telah mencuri dan setelah
persidangan sebelumnya Terdakwa MDY diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI
Hong Kong.
Pada persidangan hari
ini, dihadirkan 4 orang saksi yaitu Majikan Terdakwa MDY
(Saksi 1), Polisi yang menangkap Terdakwa MDY (Saksi 2), adik ipar Terdakwa MDY
(Saksi 3)
dan nenek majikan adik iparnya (Saksi 4)
untuk diambil pernyataannya terkait perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa MDY.
Selanjutnya Terdakwa MDY masih tetap tidak mengakui
bahwa dirinya telah melakukan pencurian atas barang bukti yang diajukan di
persidangan dan kemudian Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara
atas nama Terdakwa MDY sampai dengan
tanggal 6 April 2017.