Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial LJ (38 tahun asal Malang) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court lantai 3 court 1.
Terdakwa LJ pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2003 dan bekerja sebagai domestic helper, Terdakwa LJ telah beberapa kali berganti majikan di Hong Kong. Majikan terakhir tempat Terdakwa LJ bekerja berlokasi di daerah Tsuen Wan , namun Terdakwa LJ hanya bekerja selama 1 tahun 3 bulan, kemudian Terdakwa LJ diterminate oleh majikannya. Karena Terdakwa LJ tidak juga mendapatkan majikan sampai batas akhir izin tinggal di Hong Kong maka yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay selama 3 hari.
Terdakwa LJ menyerahkan diri ke Kowloon Bay pada tanggal 11 Januari 2017 dan setelah Terdakwa LJ diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa LJ diizinkan untuk bail out dan menunggu persidangan nya dengan uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini, Terdakwa LJ mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong dan Terdakwa LJ mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong. Mengingat Terdakwa LJ telah mengakui kesalahannya maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa LJ dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama selama 3 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa LJ tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa LJ tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 3 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.