Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MY (35 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 bertempat di West Kowloon Court lantai 4 court 1.
Terdakwa MY pertama
kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah
Lai Chi Kok dan hanya bekerja
selama 2 bulan.
Kemudian pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MY dituduh telah mencuri celana panjang Adidas,
3 helai pakaian, sebuah Rexona serta sepasang penutup telinga sehingga
yang bersangkutan kemudian
dilaporkan ke polisi.
Terdakwa MY ditangkap
oleh polisi ditempat kediaman majikannya pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterview namun Terdakwa MY tidak mengakui bahwa
dirinya telah mencuri sehingga
kemudian Terdakwa MY di bawa dan ditahan dipenjara Tai Lam sambil
menunggu waktu persidangannya.
Pada
persidangan hari ini,
Terdakwa MY tidak mengakui kesalahannya dan Hakim mengizinkan Terdakwa MY untuk
bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 200 (dua ratus Hong Kong dollar) dan biaya bantuan Pengacara sebesar
HKD 540 ( lima
ratus empat puluh Hong Kong dollar) yang dibayarkan oleh Fungsi Kejaksaan
KJRI Hong Kong. Selanjutnya
Terdakwa MY ditampung di
shelter KJRI, dan Hakim juga memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas
nama Terdakwa MY sampai dengan tanggal
24 Maret 2017.