Persidangan
Warga Negara Indonesia
atas
nama Terdakwa berinisial MM (41 tahun asal Bogor), telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court.
Terdakwa MM
pertama kali datang ke Hong
Kong pada bulan Maret 2014 dan bekerja sebagai domestic helper. Terdakwa MM telah berganti dua
kali majikan di Hong Kong dimana
tempat majikan yang kedua berlokasi di daerah Yuen Long. Sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MM telah di putus
kontrak oleh majikannya sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 9 bulan,
namun setelah diputus
kontrak oleh majikannya tersebut Terdakwa
MM tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga menjadi
overstay selama 2 tahun.
Pada tanggal 10 Maret 2017 Terdakwa MM ditangkap oleh Polisi Yuen Long
yang sedang menyamar dimana saat itu Terdakwa MM sedang bekerja part time
di sebuah Bar yang berlokasi di Yuen Long
dan pada saat di geledah oleh Polisi Yuen Long, ditemukan kunci utama
dari pintu Bar di kantong pakaian yang
dikenakan oleh Terdakwa MM.
Pada persidangan hari ini Terdakwa MM telah di dakwa melakukan 3
tindak pidana yaitu :
- Terdakwa telah melanggar Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun
- Terdakwa telah berjualan minuman keras tanpa izin yang sah dari pemerintah Hong Kong
- Terdakwa telah bekerja di Hong Kong tanpa memiliki visa kerja
Pada persidangan hari ini , pengacara
mengajukan bail out kepada Hakim untuk Terdakwa MM, namun permohonan tersebut telah
ditolak oleh Hakim, dan Hakim kemudian menunda
persidangan sampai
dengan tanggal 26 April 2017.