Senin, 27 Maret 2017

BMI Overstay Ditangkap Karena Berjualan Miras Tanpa Ijin


Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial MM (41 tahun asal Bogor), telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 27 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court.

Terdakwa MM pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Maret 2014 dan bekerja sebagai domestic helper. Terdakwa MM telah berganti dua kali majikan di Hong Kong dimana  tempat majikan  yang kedua berlokasi di daerah Yuen Long.  Sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MM telah di putus kontrak oleh majikannya sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 9 bulan, namun setelah diputus kontrak oleh majikannya tersebut Terdakwa MM tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga menjadi overstay selama 2 tahun.

Pada tanggal 10 Maret 2017  Terdakwa MM ditangkap oleh Polisi Yuen Long yang sedang menyamar dimana saat itu Terdakwa MM sedang bekerja part time di sebuah Bar yang berlokasi di Yuen Long  dan pada saat di geledah oleh Polisi Yuen Long, ditemukan kunci utama dari  pintu Bar di kantong pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa MM.

Pada persidangan  hari ini Terdakwa MM telah di dakwa  melakukan 3 tindak pidana yaitu :

  1. Terdakwa telah melanggar Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah  overstay di Hong Kong selama 2 tahun
  2. Terdakwa telah berjualan minuman keras tanpa izin yang sah dari pemerintah Hong Kong
  3. Terdakwa telah bekerja di Hong Kong tanpa memiliki visa kerja

Pada persidangan hari ini , pengacara mengajukan bail out kepada Hakim untuk Terdakwa MM, namun permohonan tersebut telah ditolak oleh Hakim, dan Hakim kemudian menunda persidangan sampai dengan tanggal 26 April 2017.