APA
YANG HARUS DILAKUKAN APABILA KITA MENJADI
Sehubungan dengan adanya
beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong
khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan
maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi
terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan
fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut
:
1.
Yang dimaksud menjadi korban kekerasan fisik
yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak semestinya dari orang lain
seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan atau tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan
rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah) maupun luka
tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;
2.
Apabila anda menjadi korban kekerasan fisik
sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan pertama anda harus segera
melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila anda
tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka anda
dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan
atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;
3.
Tindakan lainnya yang perlu untuk anda lakukan
ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera mendatangi rumah sakit
pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih ada seperti memar,
kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter yang memeriksa
untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et repertum) ;
4.
Kecepatan untuk menindaklanjuti terjadinya
kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan alat
bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut nantinya akan diproses secara
hukum ;
5.
Hal lainnya yang perlu anda lakukan apabila
menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin memberitahu atau
melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun KJRI Hong Kong
dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
6.
Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan
Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada
tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai
berikut :
“Agen wajib memantau,
membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi
dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami
permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana,
perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut
diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan
kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan
mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain
yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut”
Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban
tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi
korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran
Sedang.
7.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas
maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak menindaklanjuti kasus kekerasan
fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun takut kehilangan pekerjaan
apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan melaporkan kasusnya
tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut merupakan HAK yang
anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan / jaminan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan fisik tersebut
dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan serta terbukti
majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk berganti
majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.