Persidangan
Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial WF (38 tahun asal Palembang) telah
dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017
bertempat di Shatin Court lantai
3 court 1.
Terdakwa WF diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melakukan pelanggaran
Keimigrasian di Hong Kong yaitu
overstay selama 4 hari.
Terdakwa WF datang pertama kali ke Hong Kong pada bulan September 2015 dan bekerja sebagai domestic
helper namun pada tanggal 30 September 2016 majikan telah memutus kontrak
kerja dengan Terdakwa WF dan menurut peraturan Keimigrasian di Hong Kong, Terdakwa WF hanya boleh diizinkan tinggal
sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016, namun karena Terdakwa WF tidak juga mendapatkan
majikan baru sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut yang bersangkutan tetap
tidak meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya menjadi overstay.
Pada tanggal
18 Oktober 2016, Terdakwa WF
menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay, karena
Terdakwa berkeinginan untuk pulang ke tanah air sehingga Terdakwa WF kemudian diinterview dan diinterogasi
oleh petugas Imigrasi dimana
yang
bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong.
Hasil
persidangan pada hari ini, Terdakwa WF telah mengakui
kesalahannya dan menunjukkan bahwa Terdakwa telah memiliki tiket untuk pulang
ke tanah air sehingga Hakim kemudian memutuskan Terdakwa WF dinyatakan
terbukti bersalah
dan oleh karenanya dijatuhi
pidana penjara selama 2 hari
dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa WF tidak perlu
menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa
WF tidak
diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila
Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka
Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas
pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.