Jumat, 10 Februari 2017

WF Overstay dan Harus Pulang ke Tanah Air

Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial WF (38 tahun asal Palembang) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Shatin Court   lantai  3 court 1.
Terdakwa WF diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay selama 4 hari.
Terdakwa WF datang pertama kali ke Hong Kong pada bulan  September 2015 dan bekerja sebagai domestic helper namun pada tanggal 30 September 2016 majikan telah memutus kontrak kerja dengan Terdakwa WF dan menurut peraturan Keimigrasian di Hong Kong,  Terdakwa WF hanya boleh diizinkan tinggal sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016, namun karena  Terdakwa WF tidak juga mendapatkan majikan baru sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut yang bersangkutan tetap tidak meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya menjadi overstay.
Pada tanggal  18 Oktober 2016, Terdakwa WF menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay, karena Terdakwa berkeinginan untuk pulang ke tanah air  sehingga Terdakwa WF kemudian diinterview dan diinterogasi oleh petugas Imigrasi dimana yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong.
Hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa WF telah mengakui kesalahannya dan menunjukkan bahwa Terdakwa telah memiliki tiket untuk pulang ke tanah air   sehingga Hakim kemudian memutuskan Terdakwa WF dinyatakan terbukti bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa WF tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa WF  tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.