Persidangan
Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa
berinisial MA (23 tahun asal
Indramayu), telah dilaksanakan pada hari
Kamis tanggal 9 Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai 3 court 1.
Terdakwa MA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melanggar
peraturan Keimigrasian
Hong Kong yaitu telah meminjamkan HKID miliknya
kepada seseorang untuk tujuan tertentu.
Terdakwa MA datang pertama kali ke Hong Kong pada bulan Juli tahun 2016 dan bekerja di Hong Kong sebagai domestic
helper dimana yang
bersangkutan bekerja dengan majikan
yang berlokasi di daerah Sau Ma Ping.
Pada tanggal
17 Januari 2017 Terdakwa MA ditangkap oleh petugas polisi pada saat Terdakwa MA
sedang menemani temannya yang sedang berbelanja barang elektronik di daerah
Central. Terdakwa MA ditangkap dan dituduh telah dengan sengaja meminjamkan dokumen miliknya yaitu HKID kepada teman Filipina untuk membeli
barang elektronik dan membohongi toko penjual elektronik tersebut.
Setelah
diinterogasi dan diinterview maka pada tanggal
19 Januari 2017 Terdakwa MA di tahan di penjara Tailam untuk menanti persidangannya.
Adapun hasil
persidangan pada hari ini, Terdakwa
MA telah
mengakui kesalahannya
dan bersedia untuk menjadi saksi
dan membantu pengadilan dalam persidangan untuk mendakwa teman Filipina-nya yang dengan sengaja telah mengunakan dokumen/HKID
Terdakwa MA untuk berbelanja barang elektronik
sehingga
Hakim kemudian memutuskan
Terdakwa MA dinyatakan
terbukti bersalah
dan oleh karenanya dijatuhi
pidana penjara selama 7,5 minggu.