Kamis, 09 Februari 2017

MA Masuk Bui Akibat Meminjamkan HKID-nya

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MA (23 tahun asal Indramayu),  telah dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 9 Februari 2017 bertempat di Shatin Court   lantai  3 court 1.
Terdakwa MA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah meminjamkan HKID miliknya kepada seseorang untuk tujuan tertentu.
Terdakwa MA datang pertama kali ke Hong Kong pada bulan Juli  tahun 2016 dan bekerja di Hong Kong sebagai domestic helper  dimana yang bersangkutan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Sau Ma Ping.
Pada tanggal 17 Januari 2017   Terdakwa MA ditangkap  oleh petugas polisi pada saat Terdakwa MA sedang menemani temannya yang sedang berbelanja barang elektronik di daerah Central. Terdakwa MA ditangkap dan dituduh telah dengan sengaja  meminjamkan dokumen miliknya yaitu HKID kepada teman Filipina untuk membeli barang elektronik dan membohongi toko penjual elektronik tersebut.
Setelah diinterogasi dan diinterview maka pada tanggal 19 Januari 2017 Terdakwa MA di tahan di penjara Tailam  untuk menanti persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa MA telah mengakui  kesalahannya  dan bersedia untuk menjadi saksi  dan membantu pengadilan dalam persidangan  untuk mendakwa teman Filipina-nya yang  dengan sengaja telah mengunakan dokumen/HKID Terdakwa MA untuk berbelanja barang elektronik  sehingga Hakim kemudian memutuskan Terdakwa MA  dinyatakan terbukti bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7,5 minggu.