Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa
berinisial DP (47 tahun asal Purworejo),
telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal
13 Februari 2017 bertempat di Shatin
Court lantai 3 court 1.
Terdakwa DPdiajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama
8,5 tahun.
Terdakwa DP datang pertama kali ke Hong Kong pada
tahun 1999 dan selama bekerja di Hong Kong telah berganti
tiga majikan dimana majikan yang terakhir berlokasi di daerah Hung Hom dan
bekerja hanya sampai dengan tahun 2008. Setelah yang bersangkutan putus kontrak
kerja dengan majikannya tersebut, Terdakwa
DP tidak juga mendapatkan majikan yang
baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya
menjadi overstay di Hong Kong.
Pada bulan
Desember 2016 Terdakwa DP masuk rumah sakit di Kwong Wah karena penyakit busung air yang dideritanya,
dan pihak rumah sakit menghubungi polisi dan melaporkan Terdakwa DP
karena Terdakwa DP tidak memiliki dokumen dan baru
diketahui oleh pihak rumah sakit bahwa
Terdakwa DPtelah overstay.
Setelah keluar dari rumah sakit Kwong Wah, Terdakwa di bawa
ke Kantor Imigrasi CIC di Tuen Mun dan
dilakukan interview serta interogasi terhadap dirinya. Dikarenakan sakit yang
dideritanya maka Terdakwa DP masuk kembali ke rumah sakit QUEEN
ELIZABETH untuk dirawat selama beberapa hari dan kemudian Terdakwa ditahan di
penjara Tailam sampai menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini dibacakan bahwa Terdakwa DP
telah mengajukan banding terkait permohonan bail out dan juga permohonan paper namun telah ditolak permohonan tersebut. Selanjutnya Terdakwa DP
mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah overstay sehingga Hakim kemudian
memutuskan bahwa Terdakwa DPdinyatakan
bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana
penjara selama 8 (delapan) bulan.