Senin, 13 Februari 2017

DP Overstay 8 Tahun, Divonis Penjara 8 Bulan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial DP (47 tahun asal Purworejo), telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal  13 Februari  2017 bertempat di Shatin Court lantai  3 court 1.
Terdakwa DPdiajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 8,5 tahun.
Terdakwa DP datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 1999  dan  selama bekerja di Hong Kong telah berganti tiga majikan dimana majikan yang terakhir berlokasi di daerah Hung Hom dan bekerja hanya sampai dengan tahun 2008. Setelah yang bersangkutan putus kontrak kerja dengan majikannya tersebut, Terdakwa  DP tidak juga mendapatkan majikan yang baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong.
Pada  bulan Desember  2016  Terdakwa DP masuk rumah sakit di Kwong Wah  karena penyakit busung air yang dideritanya, dan pihak rumah sakit menghubungi polisi dan melaporkan Terdakwa DP karena Terdakwa DP tidak memiliki dokumen dan baru diketahui oleh pihak rumah sakit  bahwa Terdakwa DPtelah overstay.
Setelah keluar dari rumah sakit Kwong Wah, Terdakwa di bawa ke Kantor Imigrasi CIC  di Tuen Mun dan dilakukan interview serta interogasi terhadap dirinya. Dikarenakan sakit yang dideritanya maka Terdakwa DP masuk kembali ke rumah sakit QUEEN ELIZABETH untuk dirawat selama beberapa hari dan kemudian Terdakwa ditahan di penjara Tailam sampai menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini dibacakan bahwa  Terdakwa DP telah mengajukan banding terkait permohonan bail out  dan juga permohonan paper  namun  telah ditolak  permohonan tersebut. Selanjutnya Terdakwa DP mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah overstay  sehingga Hakim  kemudian memutuskan  bahwa Terdakwa DPdinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.