Senin, 27 Februari 2017

SA Di Penjara karena Mencuri Perhiasan Majikan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (32 tahun asal Indramayu)  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 bertempat di Eastern Court   lantai  5 court 4 ;
Terdakwa SA pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 16 September 2016 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Pok Fu Lam. Terdakwa SA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pencurian berupa kalung emas milik majikannya beserta dengan liontin yang harganya berkisar HKD 20,000 (dua puluh ribu Hong Kong dollar) ;
Terdakwa SA  telah di tangkap oleh polisi  pada tanggal 6 Desember 2016   pada  saat  Terdakwa SA  sedang berada di agen dimana Terdakwa SA kemudian di interogasi oleh polisi dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan di penjara Tailam untuk menunggu persidangannya ;
Pada persidangan hari ini,  telah dihadirkan saksi  dari pihak agen dan polisi. Disamping itu Terdakwa SA juga telah memberikan keterangannya bahwa dirinya tidak pernah mengambil kotak hitam yang berisi kalung dan liontin milik majikan perempuannya tersebut ;
Karena dibutuhkan waktu untuk memeriksa semua pernyataan dari para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, maka Hakim memutuskan untuk menunda persidangan  perkara atas nama  Terdakwa SA  sampai dengan tanggal 1 Maret 2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA tetap berada dalam penjara Tai Lam Centre For Women.