Persidangan Warga Negara
Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA
(32 tahun asal Indramayu)
telah dilaksanakan pada hari Senin
tanggal 27 Februari 2017 bertempat di Eastern Court lantai 5 court 4 ;
Terdakwa SA pertama kali
datang ke Hong Kong pada tanggal 16 September 2016 dan bekerja sebagai domestic
helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Pok Fu Lam. Terdakwa SA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melakukan pencurian berupa kalung emas milik majikannya beserta dengan liontin
yang harganya berkisar HKD 20,000 (dua puluh ribu Hong Kong dollar) ;
Terdakwa SA telah di tangkap oleh polisi pada tanggal 6 Desember 2016 pada saat Terdakwa
SA sedang berada di agen dimana Terdakwa
SA kemudian di interogasi oleh polisi dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan
di penjara Tailam untuk menunggu persidangannya ;
Pada persidangan hari
ini, telah dihadirkan saksi dari pihak agen dan polisi. Disamping itu Terdakwa
SA juga telah memberikan keterangannya bahwa dirinya tidak pernah mengambil
kotak hitam yang berisi kalung dan liontin milik majikan perempuannya tersebut ;
Karena dibutuhkan waktu
untuk memeriksa semua pernyataan dari para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan,
maka Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa SA sampai dengan tanggal 1 Maret 2017 dan selama
menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA tetap berada dalam penjara Tai Lam Centre For Women.