Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa PI ( 32
tahun ), MA ( 39 tahun ) dan HRH ( 40
tahun ) telah dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 24 Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai 3 court 1 ;
Ketiga Terdakwa diajukan ke
persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong
Kong yaitu overstay serta telah bekerja
secara illegal di Hong Kong;
Ketiga Terdakwa telah di tangkap
oleh petugas Kepolisian Hong Kong secara bersamaan pada tanggal 21 Februari 2017 pada
saat para Terdakwa sedang bekerja di sebuah tempat
pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City
;
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, setelah ketiga Terdakwa diperiksa dan di interogasi maka
diketahui bahwa Terdakwa PI telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong
sejak tanggal 29 April 2013 ( overstay 3
tahun 10 bulan ), Terdakwa MA telah
melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 29 Juli 2013 ( overstay
3 tahun 7 bulan ) dan Terdakwa HRH telah
melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 28 Juli 2012 (
overstay 4 tahun 7 bulan) ;
Ketiga Tedakwa setelah dibacakan dakwaannya mereka mengakui kesalahannya
bahwa telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dimana mereka datang
ke Hong Kong sebagai Domestic Helper, namun karena ketiganya setelah
diputus kontrak oleh majikan tidak juga mendapatkan
majikan yang baru dan masih tetap tidak meninggalkan Hong Kong sehingga mereka akhirnya
overstay dan kemudian telah bekerja di sebuah pencucian mobil yang berlokasi di
Laguna City ;
Hasil persidangan pada hari ini, ketiga
terdakwa mengakui kesalahannya sehingga Hakim memutuskan bahwa Terdakwa PI, Terdakwa
MA dan Terdakwa HRH dinyatakan bersalah dan
oleh karenanya Hakim juga memutuskan untuk menghukum para Terdakwa
masing-masing dengan pidana penjara selama 4 bulan.