Jumat, 24 Februari 2017

KR Harus Mendekam di Penjara 15 Bulan Akibat Kerja Ilegal di Restauran

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial KR (31 tahun asal Banyuwangi) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24  Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai  6 court 7 ;
Terdakwa KR diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay selama 6 tahun  dan telah bekerja secara illegal di Hong Kong  ;
Terdakwa KR datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2008 dan bekerja sebagai domestic helper hanya sampai dengan tahun 2010. Setelah Terdakwa KR  putus kontrak dengan majikannya, yang bersangkutan masih tetap berada di Hong Kong sampai akhirnya overstay ;
Setelah overstay, Terdakwa KR  mengajukan  paper dan telah memegang paper  selama 6 tahun  dimana yang bersangkutan juga telah 3 kali di tahan di penjara Hong Kong ; 
Pada tanggal  6 Februari 2017,  Terdakwa KR telah ditangkap oleh polisi di sebuah restaurant di North Point ketika yang bersangkutan sedang bekerja di dapur dan sedang membuatkan minuman untuk tamu yang berada di restaurant tersebut. Selanjutnya Terdakwa KR  dibawa ke kantor polisi di Nort Point untuk dilakukan interview dan diinterogasi oleh petugas  namun Terdakwa KR tidak  mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dimana pemegang paper tidak diperkenankan untuk bekerja di sebuah restaurant di Hong Kong ;  
Hasil persidangan pada hari ini,  Terdakwa KR akhirnya mengakui  kesalahannya  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa KR  terbukti bersalah karena telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa KR dengan pidana penjara selama 15 bulan.