Persidangan Warga Negara
Indonesia atas nama Terdakwa berinisial KR
(31 tahun asal Banyuwangi)
telah dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 24 Februari 2017
bertempat di Shatin Court lantai 6 court
7 ;
Terdakwa KR diajukan ke
persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong
Kong yaitu overstay selama 6 tahun dan telah bekerja secara illegal di Hong Kong ;
Terdakwa KR datang
pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2008 dan bekerja sebagai domestic
helper hanya sampai dengan tahun 2010. Setelah Terdakwa KR putus kontrak dengan majikannya, yang
bersangkutan masih tetap berada di Hong Kong sampai akhirnya overstay ;
Setelah overstay,
Terdakwa KR mengajukan paper dan telah memegang paper selama 6 tahun
dimana yang bersangkutan juga telah 3 kali di tahan di penjara Hong Kong
;
Pada tanggal 6 Februari 2017, Terdakwa KR telah ditangkap oleh polisi di sebuah
restaurant di North Point ketika yang bersangkutan sedang bekerja di dapur dan
sedang membuatkan minuman untuk tamu yang berada di restaurant tersebut. Selanjutnya
Terdakwa KR dibawa ke kantor polisi di
Nort Point untuk dilakukan interview dan diinterogasi oleh petugas namun Terdakwa KR tidak mengakui bahwa dirinya telah melanggar
peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dimana pemegang paper tidak diperkenankan
untuk bekerja di sebuah restaurant di Hong Kong ;
Hasil persidangan pada
hari ini, Terdakwa KR akhirnya mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa
Terdakwa KR terbukti bersalah karena
telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim juga
menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa KR dengan pidana penjara selama 15 bulan.