Kamis, 23 Februari 2017

BMI Ditangkap karena Kerja di Restoran Milik Majikan

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SE  (37 tahun asal Banjarnegara),  telah dilaksanakan pada hari  Kamis   tanggal  23 Februari 2017  bertempat di Shatin Court  lantai  3 court 1.
Terdakwa SE pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan November 2008, kemudian Terdakwa break kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long.
Terdakwa SE masuk ke rumah majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa SE  di tangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong yang menyamar pada tanggal 20 September 2016 pada saat yang bersangkutan sedang mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long.
Terdakwa SE dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik majikannya dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa SE  telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong guna memberikan kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya.
Mengingat persidangan perkara dari majikan Terdakwa SE ditransfer ke Distric Court dan  baru akan dilaksanakan pada tanggal  14 Maret 2017  dan Terdakwa SE akan dihadirkan sebagai saksi yang akan membantu pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong dalam memproses majikannya di pengadilan, maka  persidangan perkara  atas nama Terdakwa SE  selanjutnya ditunda  sampai dengan tanggal  16 Maret 2017.