Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial
SE (37 tahun asal Banjarnegara), telah dilaksanakan pada hari Kamis
tanggal 23 Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai 3 court 1.
Terdakwa SE pertama kali datang ke
Hong Kong pada bulan November 2008, kemudian Terdakwa break kontrak dan meninggalkan
Hong Kong menuju ke Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses
melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long.
Terdakwa SE masuk ke rumah majikan
baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa SE di tangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong
yang menyamar pada tanggal 20 September 2016 pada saat yang bersangkutan sedang
mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen
Long.
Terdakwa SE dituduh telah melakukan
pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci
piring di restaurant milik majikannya dimana pada persidangan sebelumnya
Terdakwa SE telah mengakui kesalahannya
dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong
Kong guna memberikan kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan
pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya.
Mengingat persidangan perkara dari
majikan Terdakwa SE ditransfer ke Distric Court dan baru akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2017
dan Terdakwa SE akan dihadirkan sebagai saksi yang akan membantu pihak
Labour Section dan Imigrasi Hong Kong dalam memproses majikannya di pengadilan,
maka persidangan perkara atas nama Terdakwa SE selanjutnya ditunda sampai dengan tanggal 16 Maret 2017.