Persidangan Warga Negara
Indonesia atas nama Terdakwa berinisial PI
(32 tahun), MAR (39 tahun) dan HRH (40
tahun) telah dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 24 Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai 3 court 1 ;
Ketiga Terdakwa diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta
telah bekerja secara illegal di Hong
Kong;
Ketiga Terdakwa telah di tangkap oleh petugas Kepolisian Hong
Kong secara bersamaan pada tanggal 21 Februari 2017 pada
saat para Terdakwa sedang bekerja di sebuah tempat
pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City
;
Berdasarkan catatan dari
Imigrasi Hong Kong, setelah ketiga Terdakwa
diperiksa dan di interogasi maka diketahui bahwa Terdakwa PI telah melewati
batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 29 April 2013 (overstay 3 tahun 10 bulan), Terdakwa MAR telah melewati batas izin tinggal di Hong
Kong sejak tanggal 29 Juli 2013 (overstay
3 tahun 7 bulan) dan Terdakwa HRH telah
melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 28 Juli 2012 (overstay
4 tahun 7 bulan) ;
Ketiga Tedakwa setelah dibacakan
dakwaannya mereka mengakui kesalahannya bahwa telah melanggar peraturan Keimigrasian
di Hong Kong, dimana mereka datang ke Hong Kong sebagai Domestic Helper,
namun karena ketiganya setelah diputus kontrak oleh majikan tidak juga mendapatkan majikan yang baru dan
masih tetap tidak meninggalkan Hong Kong sehingga mereka akhirnya overstay dan kemudian
telah bekerja di sebuah pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City ;
Hasil persidangan pada
hari ini, ketiga terdakwa mengakui
kesalahannya sehingga Hakim memutuskan bahwa Terdakwa PI, Terdakwa MAR dan Terdakwa
HRH dinyatakan bersalah dan oleh
karenanya Hakim juga memutuskan untuk menghukum para Terdakwa masing-masing
dengan pidana penjara selama 4 bulan.