Jumat, 24 Februari 2017

3 Orang BMI Dijebloskan ke Penjara Akibat Bekerja Secara Ilegal

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial PI (32 tahun), MAR  (39 tahun) dan HRH (40 tahun) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24 Februari 2017 bertempat di Shatin Court   lantai  3 court 1 ;
Ketiga Terdakwa  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta telah bekerja  secara illegal di Hong Kong;
Ketiga Terdakwa  telah di tangkap oleh petugas Kepolisian Hong Kong secara bersamaan pada tanggal 21 Februari  2017  pada  saat  para Terdakwa sedang bekerja di sebuah tempat pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City  ;
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, setelah ketiga  Terdakwa diperiksa dan di interogasi maka diketahui bahwa Terdakwa PI telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 29 April 2013  (overstay 3 tahun 10 bulan), Terdakwa MAR  telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 29 Juli 2013       (overstay 3 tahun 7 bulan) dan Terdakwa  HRH telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 28 Juli  2012  (overstay 4 tahun 7 bulan)  ;
Ketiga Tedakwa setelah dibacakan dakwaannya mereka mengakui kesalahannya bahwa telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dimana mereka datang ke Hong Kong sebagai Domestic Helper, namun karena ketiganya setelah diputus kontrak oleh majikan  tidak juga mendapatkan majikan yang baru dan masih tetap tidak meninggalkan Hong Kong sehingga mereka akhirnya overstay dan kemudian telah bekerja di sebuah pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City ;
Hasil persidangan pada hari ini,  ketiga terdakwa mengakui kesalahannya sehingga Hakim memutuskan bahwa Terdakwa PI, Terdakwa MAR dan Terdakwa HRH dinyatakan bersalah dan  oleh karenanya Hakim juga memutuskan untuk menghukum para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 bulan.