Persidangan Warga Negara
Indonesia atas nama Terdakwa berinisial IS (47 tahu asal Bandung) telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai
5 court 6.
Terdakwa
IS diajukan ke persidangan dengan
tuduhan telah melakukan pelanggaran
Keimigrasian di Hong Kong yaitu
overstay selama 2 minggu.
Terdakwa
IS datang pertama kali ke Hong Kong pada tanggal
23 September 2015 dan bekerja sebagai domestic helper namun pada tanggal
7 Oktober 2016 majikan telah memutus
kontrak kerja dengan Terdakwa IS dan menurut peraturan Keimigrasian di Hong Kong, Terdakwa IS hanya boleh diizinkan tinggal di Hong Kong
sampai dengan tangggal 21 Oktober 2016, namun meskipun Terdakwa IS tidak juga mendapatkan majikan baru sampai dengan
batas waktu yang ditentukan tersebut yang bersangkutan tetap tidak meninggalkan
Hong Kong hingga akhirnya
menjadi overstay.
Pada
tanggal 4 November 2016, Terdakwa IS menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon
Bay, kemudian Terdakwa
IS diinterview dan di interogasi oleh
petugas Imigrasi dimana
yang
bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong dan
Terdakwa pada pada tanggal 8 November
2016 sempat di tahan di penjara Tailam yang kemudian pada tanggal 11 November 2016
dipindahkan ke penjara Lowu. Terdakwa IS kemudian telah mengajukan bail out dan ditampung di rumah salah
satu temannya yang telah menikah dengan laki laki yang berkebangsaan Nepal di
Hong Kong.
Hasil
persidangan pada hari ini, Terdakwa IS
telah mengakui kesalahannya
sehingga
Hakim kemudian memutuskan
Terdakwa IS dinyatakan terbukti bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana
penjara selama 6 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis
tersebut maka Terdakwa IS tidak perlu
menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa
IS tidak diperbolehkan untuk melakukan
pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan /
pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani
hukuman penjara selama 6 hari ditambah
dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.