Rabu, 08 Februari 2017

IS Overstay dan Diganjar Hukuman Penjara Percobaan


Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial IS (47 tahu asal Bandung)  telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 bertempat di Shatin Court   lantai  5 court 6.
Terdakwa IS  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay selama 2 minggu.
Terdakwa IS  datang pertama kali ke Hong Kong pada tanggal 23 September 2015 dan bekerja sebagai domestic helper namun pada tanggal 7 Oktober  2016 majikan telah memutus kontrak kerja dengan Terdakwa IS dan menurut peraturan Keimigrasian di Hong Kong, Terdakwa IS  hanya boleh diizinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tangggal 21 Oktober 2016, namun meskipun Terdakwa IS tidak juga mendapatkan majikan baru sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut yang bersangkutan tetap tidak meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya menjadi overstay.
Pada tanggal  4 November 2016,  Terdakwa IS menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay, kemudian Terdakwa IS  diinterview dan di interogasi oleh petugas Imigrasi dimana yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong dan Terdakwa pada  pada tanggal 8 November 2016 sempat di tahan di penjara Tailam yang kemudian pada tanggal 11 November 2016 dipindahkan ke penjara Lowu. Terdakwa IS kemudian telah mengajukan bail out dan ditampung di rumah salah satu temannya yang telah menikah dengan laki laki yang berkebangsaan Nepal di Hong Kong.
Hasil persidangan pada hari ini,  Terdakwa IS  telah mengakui  kesalahannya  sehingga Hakim kemudian memutuskan Terdakwa IS dinyatakan terbukti bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 6 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa IS  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa IS   tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.