Persidangan
Warga
Negara Indonesia atas
nama Terdakwa berinisial KR (31 tahun asal Banyuwangi) telah
dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai 3 court 1.
Terdakwa KR diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melakukan pelanggaran
Keimigrasian di Hong Kong yaitu
overstay selama 6 tahun dan telah bekerja secara illegal di Hong Kong.
Terdakwa KR datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2008 dan
bekerja sebagai domestic helper hanya sampai dengan tahun 2010. Setelah Terdakwa KR putus kontrak dengan majikannya, yang bersangkutan masih tetap berada di Hong Kong sampai akhirnya overstay.
Setelah overstay, Terdakwa KR mengajukan paper dan telah memegang paper selama 6 tahun
dimana yang bersangkutan juga telah 3 kali di tahan di penjara Hong Kong.
Pada tanggal 6 Februari 2017,
Terdakwa KR telah ditangkap
oleh polisi di sebuah restaurant di North Point ketika yang bersangkutan sedang bekerja di dapur dan
sedang membuatkan minuman untuk tamu yang berada di restaurant tersebut. Selanjutnya Terdakwa
KR dibawa ke kantor polisi di Nort Point untuk dilakukan interview dan
diinterogasi oleh petugas namun Terdakwa KR
tidak mengakui bahwa dirinya telah melanggar
peraturan Keimigrasian
di Hong Kong, dimana pemegang paper tidak diperkenankan untuk bekerja di sebuah
restaurant di Hong Kong.
Hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa KR tidak mengakui
kesalahannya dan pengacara mengajukan permohonan bail out untuk Terdakwa KR namun Hakim telah menolak permohonan bail
out tersebut dengan alasan bahwa kemungkinan besar Terdakwa KR tetap akan
bekerja kembali sebagai tenaga kerja illegal di Hong Kong dan akan melakukan
kembali pelanggaran yang sama.
Selain menolak permohonan bail out, Hakim juga memutuskan bahwa persidangan perkara atas nama Terdakwa KR ditunda sampai dengan tanggal 24
Februari 2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa KR akan tetap berada dalam penjara Tailam
Centre For Women.