Jumat, 17 Februari 2017

Lagi, BMI Overstay Masuk Penjara

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial KR (31 tahun asal Banyuwangi) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 17 Februari 2017 bertempat di Shatin Court   lantai  3 court 1.
Terdakwa KR diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay selama 6 tahun  dan telah bekerja secara illegal di Hong Kong.
Terdakwa KR datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2008 dan bekerja sebagai domestic helper hanya sampai dengan tahun 2010. Setelah Terdakwa KR  putus kontrak dengan majikannya, yang bersangkutan masih tetap berada di Hong Kong sampai akhirnya overstay.
Setelah overstay, Terdakwa KR  mengajukan  paper dan telah memegang paper  selama 6 tahun  dimana yang bersangkutan juga telah 3 kali di tahan di penjara Hong Kong.
Pada tanggal  6 Februari 2017,  Terdakwa KR telah ditangkap oleh polisi di sebuah restaurant di North Point ketika yang bersangkutan sedang bekerja di dapur dan sedang membuatkan minuman untuk tamu yang berada di restaurant tersebut. Selanjutnya Terdakwa KR  dibawa ke kantor polisi di Nort Point untuk dilakukan interview dan diinterogasi oleh petugas  namun Terdakwa KR tidak  mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dimana pemegang paper tidak diperkenankan untuk bekerja di sebuah restaurant di Hong Kong.
Hasil persidangan pada hari ini,  Terdakwa KR tidak  mengakui  kesalahannya dan pengacara mengajukan permohonan bail out  untuk Terdakwa KR  namun Hakim telah menolak permohonan bail out tersebut dengan alasan bahwa kemungkinan besar Terdakwa KR tetap akan bekerja kembali sebagai tenaga kerja illegal di Hong Kong dan akan melakukan kembali pelanggaran yang sama.
Selain menolak permohonan bail out, Hakim juga memutuskan bahwa persidangan perkara atas nama  Terdakwa KR ditunda sampai dengan tanggal 24 Februari 2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa KR  akan tetap berada dalam penjara Tailam Centre For Women.