Kamis, 16 Februari 2017

3 Orang Anggota Sindikat Copet Menunggu Sidang Putusan pada 7 Maret 2017

Persidangan WNI atas nama Terdakwa PS (alias AM), MK  (alias PJ) dan EH, telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017  bertempat di Distric Court lantai 7 ruang sidang 22.
Terdakwa PS, MK dan EH  datang ke Hong Kong pada bulan April 2016, selanjutnya ketiga Terdakwa ditangkap bersamaan pada tanggal 3 Juni 2016 pada saat mereka hendak melakukan pencurian di daerah Tsim Sha Tsui.
Terdakwa PS dan  MK setelah di interogasi oleh Polisi Tsim Sha Tsui kemudian ditahan sementara di Rumah Tahanan Lai Chi Kok sedangkan untuk Terdakwa EH ditahan di  Lo Wu.
Terdakwa PS dan MK sebelum terlibat kasus yang sekarang ini juga pernah datang ke Hong Kong dan terlibat kasus pencurian sehingga sempat menjalani hukuman di penjara Hei Ling Chau selama 22 bulan. Setelah selesai menjalani hukumannya mereka kemudian dideportasi oleh Pemerintah Hong Kong namun kedua Terdakwa datang kembali ke Hong Kong dengan menggunakan identitas yang baru.
Hasil persidangan hari ini,  Ketiga Terdakwa mengakui  perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian di daerah Tsim Sha Tsui meskipun mereka tidak berhasil melakukan pencurian itu. Hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terkait perkara atas nama Terdakwa PS, MK serta EH ditunda sampai tanggal 7 Maret 2017.