Selasa, 21 Februari 2017

BMI Berstatus Paper Ditangkap dan Dipenjara


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (berstatus paper) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 bertempat di Eastern Court lantai  6 court 1.
Terdakwa SA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta telah berjualan rokok dengan jumlah sekitar 12.000 barang rokok  secara illegal di Hong Kong.
Terdakwa SA telah ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 11 Februari 2017  pada saat  Terdakwa SA sedang  berjualan  rokok  di Causeway  Bay  Hong Kong.
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, Terdakwa SA telah berstatus overstay sejak tahun 2003.
Hasil persidangannya,  permohonan bail out yang diajukan oleh Terdakwa SA melalui pengacaranya telah ditolak oleh Hakim meskipun yang bersangkutan sanggup memberikan uang jaminan  sebesar HKD 16,000 (enam belas ribu hongkong dollar). Adapun alasan Hakim menolak permohonan bail out tersebut yaitu Terdakwa SA merupakan tahanan yang terkait dengan kasus yang serius dan besar, kemungkinan yang bersangkutan akan melarikan diri meskipun semua dokumen miliknya telah ditahan oleh pengadilan.
Selain menolak permohonan bail out, Hakim juga memutuskan bahwa persidangan perkara atas nama  Terdakwa SA ditunda sampai dengan tanggal 7 Maret 2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA  akan tetap berada dalam penjara Tai Lam Centre For Women.