Persidangan Warga Negara
Indonesia atas
nama Terdakwa berinisial SA (berstatus paper) telah dilaksanakan pada
hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 bertempat di Eastern Court lantai 6 court 1.
Terdakwa
SA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di
Hong Kong yaitu overstay serta telah berjualan rokok dengan
jumlah sekitar 12.000 barang rokok secara illegal di Hong Kong.
Terdakwa
SA telah ditangkap
oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 11 Februari 2017 pada saat Terdakwa SA sedang berjualan rokok di Causeway
Bay Hong Kong.
Berdasarkan
catatan dari Imigrasi Hong Kong, Terdakwa SA telah
berstatus
overstay sejak tahun 2003.
Hasil persidangannya, permohonan bail out yang diajukan oleh
Terdakwa SA melalui pengacaranya telah ditolak oleh Hakim meskipun yang
bersangkutan sanggup memberikan uang jaminan sebesar HKD 16,000 (enam belas ribu hongkong
dollar). Adapun alasan Hakim menolak permohonan bail out tersebut yaitu Terdakwa
SA merupakan tahanan yang terkait dengan kasus yang serius dan besar,
kemungkinan yang bersangkutan akan melarikan diri meskipun semua dokumen
miliknya telah ditahan oleh pengadilan.
Selain
menolak permohonan bail out, Hakim juga memutuskan
bahwa persidangan perkara atas nama
Terdakwa SA ditunda sampai dengan tanggal 7 Maret 2017 dan selama
menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA
akan tetap berada dalam penjara Tai Lam Centre For Women.