Kamis, 02 Februari 2017

Kasus THA yang Dituduh Menganiaya Majikan Kembali Ditunda


Persidangan Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus KCCC 3444/2016  atas nama Terdakwa THA (47 tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Februari  2017 bertempat di Kowloon City Court  lantai  7 court 5.
Terdakwa THA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius terhadap majikannya Lee Yuen Ping dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar rumah kediamannya Flat 10A, lantai 17 Mei Foo Sun Chuen, No. 10 Nassau Street, Mei Foo, Kowloon.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Pengacara menyatakan bahwa Terdakwa THA tidak sengaja melakukan penganiayaan ( mendorong nenek )  yang di jaganya dan dimana pada saat kejadian Terdakwa THA memang mendorong pintu dimana dibalik pintu tersebut ternyata ada majikannya yang sedang berdiri sehingga akhirnya terjatuh.
Mengingat sudah banyak fakta maupun pernyataan yang telah disampaikan dalam persidangan hari ini maupun sebelumnya maka sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan kembali semua pernyataan maupun fakta yang ada sehingga Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal  3 Maret 2017.