Persidangan Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus KCCC 3444/2016 atas nama Terdakwa THA (47 tahun asal Cilacap)
telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 bertempat di Kowloon City Court
lantai 7 court 5.
Terdakwa THA diajukan ke
persidangan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka
serius terhadap majikannya Lee Yuen Ping dikarenakan pada tanggal 5 Oktober
2016 yang bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar
rumah kediamannya Flat 10A, lantai 17 Mei Foo Sun Chuen, No. 10 Nassau Street,
Mei Foo, Kowloon.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Pengacara menyatakan bahwa
Terdakwa THA tidak sengaja melakukan penganiayaan ( mendorong nenek ) yang di jaganya dan dimana pada saat kejadian
Terdakwa THA memang mendorong pintu dimana dibalik pintu tersebut ternyata ada
majikannya yang sedang berdiri sehingga akhirnya terjatuh.
Mengingat sudah banyak fakta maupun pernyataan yang telah disampaikan
dalam persidangan hari ini maupun sebelumnya maka sebelum menjatuhkan putusan, Hakim
memandang perlu untuk mempertimbangkan kembali semua pernyataan maupun fakta
yang ada sehingga Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 3 Maret 2017.