Persidangan Warga
Negara Indonesia dengan No
Kasus STCC 325/17 atas nama Terdakwa berinisial DA (37 tahun asal Subang) telah dilaksanakan pada hari
Rabu tanggal 1 Februari 2017 bertempat
di Shatin Court lantai
3 court 1.
Terdakwa DA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay
selama 3,5 bulan.
Terdakwa DA datang
pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2011
dan bekerja di Hong Kong sebagai domestic
helper dimana yang bersangkutan telah berganti majikan sebanyak 3 kali. Adapun majikan terakhir dari Terdakwa DA berlokasi di daerah Pok Fu Lam dan Terdakwa DA telah di terminate oleh majikan pada bulan September
2016 namun yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga
yang bersangkutan akhirnya menjadi
overstay di Hong Kong.
Pada tanggal 14 Desember 2016
Terdakwa DA menyerahkan
diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay dikarenakan Terdakwa DA berkeinginan untuk pulang
ke tanah air dimana
Terdakwa DA kemudian di interview dan di interogasi oleh petugas Imigrasi di
Kowloon Bay dan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500
(lima ratus hongkong dollar) kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah bersalah dengan
status overstay di Hong
Kong selama 3,5 bulan dan Terdakwapun
telah memiliki tiket dimana jadwal
penerbangannya tanggal 4 Februari 2017 untuk pulang ke tanah air.
Pada persidangan hari ini Terdakwa DA mengakui perbuatannya yang telah
melanggar peraturan Keimigrasian
yaitu telah overstay
selama 3,5 bulan.
Adapun hasil
persidangan pada hari ini, Terdakwa
DA telah mengakui kesalahannya
sehingga Hakim kemudian memutuskan Terdakwa DA dinyatakan terbukti bersalah dan oleh karenanya dijatuhi hukuman penjara selama 13 hari
dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa DA tidak perlu menjalani hukuman penjara namun
dalam waktu 12 bulan Terdakwa DA tidak diperbolehkan untuk melakukan
pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan /
pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani
hukuman penjara selama 13 hari ditambah
dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.