Rabu, 01 Februari 2017

DA yang Overstay Menyerahkan Diri Karena ingin Pulang


Persidangan Warga Negara Indonesia dengan No Kasus  STCC 325/17 atas nama Terdakwa berinisial DA (37 tahun asal Subang) telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 1 Februari  2017 bertempat di Shatin Court   lantai  3 court 1.
Terdakwa DA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 3,5 bulan.
Terdakwa DA datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2011  dan  bekerja di Hong Kong sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah berganti majikan sebanyak 3 kali. Adapun majikan terakhir dari Terdakwa DA  berlokasi di daerah Pok Fu Lam dan Terdakwa DA telah di terminate oleh majikan pada bulan September 2016  namun  yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong.
Pada tanggal 14  Desember 2016  Terdakwa DA menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay dikarenakan Terdakwa DA berkeinginan untuk pulang ke tanah air dimana Terdakwa DA kemudian di interview dan di interogasi oleh petugas Imigrasi di Kowloon Bay dan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) kemudian  yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah bersalah dengan status overstay di Hong Kong selama 3,5  bulan dan Terdakwapun telah memiliki tiket  dimana jadwal penerbangannya tanggal 4 Februari 2017 untuk pulang ke tanah air.
Pada  persidangan hari ini  Terdakwa DA mengakui perbuatannya yang telah melanggar peraturan Keimigrasian yaitu telah overstay selama 3,5 bulan.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa DA telah mengakui  kesalahannya  sehingga Hakim kemudian memutuskan Terdakwa DA  dinyatakan terbukti bersalah dan oleh karenanya dijatuhi hukuman penjara selama 13 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa DA   tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa DA   tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 13 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.