Persidangan Warga
Negara Indonesia dengan Nomor Kasus
STCC 158 /17 atas nama Terdakwa berinisial SA
(28 tahun asal Kendal), telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai 5 court 6.
Terdakwa SA diajukan ke persidangan
dengan tuduhan telah melanggar
peraturan Keimigrasian
Hong Kong yaitu telah overstay selama 2 bulan.
Terdakwa SA datang
ke Hong Kong sebagai turis
pada tanggal 31 Juli 2016 selanjutnya bekerja di Hong Kong sebagai domestic
helper sehingga telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong
Kong dikarenakan tidak memiliki visa dan kontrak kerja yang resmi serta tidak memiliki
agen di Hong Kong dan Terdakwa SA datang
ke Hong Kong tanpa melalui PT di Indonesia.
Visa Turis Terdakwa SA hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016, namun Terdakwa masih tetap berada di Hong Kong dan masih
tetap bekerja dengan majikannya yang berlokasi di Hang Hau.
Pada tanggal 1 November 2016, Terdakwa SA datang
menyerahkan
diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay dan kemudian Terdakwa diinterogasi / diinterview, namun yang
bersangkutan diizinkan
untuk bail out
dengan uang jaminan
sebesar HKD 500 (lima ratus Hong Kong dollar) dan di tampung di rumah temannya yang berada
di Hong Kong sampai menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil
persidangan pada hari ini, Terdakwa
SA telah mengakui
kesalahannya yaitu telah overstay selama 2 bulan sehingga Hakim kemudian memutuskan
Terdakwa SA dinyatakan terbukti
bersalah dan oleh
karenanya dijatuhi hukuman
penjara selama 13 hari dengan masa
percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SA tidak perlu menjalani hukuman penjara namun
dalam waktu 12 bulan Terdakwa SA tidak diperbolehkan untuk melakukan
pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan /
pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani
hukuman penjara selama 13 hari ditambah
dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.