Jumat, 03 Februari 2017

SA Dipenjara karena Bekerja di Hong Kong Tanpa Melalui PT dan Agen


Persidangan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Kasus  STCC 158 /17  atas nama Terdakwa berinisial SA  (28 tahun asal Kendal),  telah dilaksanakan pada hari Jumat   tanggal 3 Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai  5 court 6.
Terdakwa SA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 2 bulan.
Terdakwa SA  datang  ke Hong Kong sebagai turis pada tanggal 31 Juli 2016  selanjutnya bekerja di Hong Kong sebagai domestic helper sehingga telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong dikarenakan tidak memiliki visa dan kontrak kerja yang resmi serta tidak memiliki agen di Hong Kong  dan Terdakwa SA datang ke Hong Kong tanpa melalui PT di Indonesia.
Visa Turis Terdakwa SA  hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016, namun Terdakwa masih tetap berada di Hong Kong dan masih tetap bekerja dengan majikannya yang berlokasi di Hang Hau.
Pada  tanggal 1 November 2016, Terdakwa SA datang menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay dan kemudian Terdakwa diinterogasi / diinterview, namun yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus Hong Kong dollar)  dan di tampung di rumah temannya yang berada di Hong Kong sampai menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa SA  telah mengakui  kesalahannya yaitu telah overstay selama 2 bulan sehingga Hakim kemudian memutuskan Terdakwa SA   dinyatakan terbukti bersalah dan oleh karenanya dijatuhi hukuman penjara selama 13  hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SA    tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa SA  tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 13 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.