Persidangan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Kasus KCCC 27/2017 atas nama Terdakwa berinisial DHS (38 tahun asal Cirebon),
HKID WX
342961 (8), telah dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 27 Januari 2017 bertempat di
Kowloon City Court lantai 5 court 1.
Terdakwa DHS
diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah mengambil dan menyimpan
salinan foto anak majikan yang bernuansa pornografi.
Terdakwa DHS datang pertama kali ke Hong Kong pada tanggal 12 Maret 2016 dan setelah bekerja
selama 9 bulan 2 minggu Terdakwa DHS di terminate karena majikannya menemukan
foto telanjang anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun ketika sedang mandi pada
telepon genggam milik Terdakwa. Majikannya kemudian melaporkan Terdakwa ke
kantor polisi Wan Chai.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, tuduhan terhadap Terdakwa DHS yaitu memiliki barang
yang bernuansa pornografi itu telah dicabut tetapi tuduhannya menjadi
memproduksi barang yang bersifat pornografi dengan korban anak majikan yang masih berusia 5 tahun. Disamping itu, pada persidangan hari ini Terdakwa
DHS telah mengaku bersalah dan meminta maaf sehingga
Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan
dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 6 minggu.