Jumat, 27 Januari 2017

DHS Dihukum Penjara Karena Mengambil Foto Anak Majikan saat Mandi


Persidangan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Kasus KCCC 27/2017 atas nama Terdakwa berinisial DHS  (38 tahun asal Cirebon), HKID WX 342961 (8), telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal  27 Januari 2017 bertempat di Kowloon City Court lantai 5 court 1.
Terdakwa DHS  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah mengambil dan menyimpan salinan foto anak majikan yang bernuansa pornografi.
Terdakwa DHS datang pertama kali ke Hong Kong pada tanggal 12 Maret 2016 dan setelah bekerja selama 9 bulan 2 minggu Terdakwa DHS di terminate karena majikannya menemukan foto telanjang anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun ketika sedang mandi pada telepon genggam milik Terdakwa. Majikannya kemudian melaporkan Terdakwa ke kantor polisi Wan Chai.

Adapun hasil persidangan pada hari ini, tuduhan terhadap Terdakwa DHS  yaitu memiliki barang yang bernuansa pornografi itu telah dicabut tetapi tuduhannya menjadi memproduksi barang yang bersifat pornografi dengan korban anak majikan yang masih berusia  5 tahun. Disamping itu, pada persidangan hari ini Terdakwa  DHS telah mengaku bersalah dan meminta maaf sehingga Hakim kemudian  memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 6 minggu.