Jumat, 13 Januari 2017

YPA Di Penjara Akibat Ditipu Teman

Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial YPA  (28 tahun asal Madiun)  telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 13 Januari 2017 bertempat di Shatin Court   lantai  5 court 1.
Terdakwa YPA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan penipuan terhadap Finance Prime Credit  yang ada di Hong Kong dengan  menggunakan data palsu  yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Finance  Prime Credit.
Adapun modus yang digunakan oleh Terdakwa YPA untuk melakukan penipuan yaitu dengan  meminjam uang sebanyak HKD 29.000 ( dua puluh sembilan ribu Hong Kong Dollar ) dengan perjanjian cicilan perbulan sebesar HKD 3.052 (tiga ribu lima puluh dua Hong Kong Dollar) selama 12 bulan, namun Terdakwa YPA hanya membayar selama 6 bulan, selebihnya sisa pembayaran sebesar     HKD 17.172  (tujuh belas ribu seratus tujuh puluh dua Hong Kong Dollar) tidak pernah dibayarkan kepada Finance Prime Credit.
Pada tanggal 29 Desember 2016 Finance Prime Credit melaporkan kasus penipuan ini ke Kantor Polisi di Shatin dan pada tanggal  31 Desember 2016   Terdakwa YPA  ditangkap oleh Polisi Shatin  dengan tuduhan  Tedakwa YPA  telah memalsukan dokumen  dimana visa yang tertera di dalam paspor yang seharusnya  hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 diubah menjadi tanggal 31 Desember 2017.
Pada  persidangan pada hari ini  Terdakwa YPA  mengakui perbuatannya yang telah mengubah  tanggal visa yang tertera dalam paspor tersebut dengan biaya sebesar HKD 7.300  (tujuh ribu tiga ratus Hong Kong Dollar) atas bantuan seseorang.

Hasil persidangan pada hari ini Hakim menyatakan bahwa Terdakwa YPA bersalah karena telah melakukan penipuan dengan memalsukan data yang ada di paspor  yang telah direncanakan dan telah merugikan pihak lain dengan  tidak mengembalikan sisa pinjaman kepada pihak Finance Prime Credit sehingga Hakim kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa YPA dengan pidana penjara selama 2 bulan.