Persidangan Warga
Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial YPA (28 tahun asal
Madiun) telah dilaksanakan
pada hari Jumat tanggal 13 Januari
2017 bertempat di Shatin Court lantai 5 court 1.
Terdakwa YPA diajukan ke persidangan
dengan tuduhan telah melakukan penipuan
terhadap Finance Prime Credit yang ada
di Hong Kong dengan menggunakan data
palsu yang mengakibatkan kerugian bagi
pihak Finance Prime Credit.
Adapun modus yang digunakan oleh Terdakwa YPA untuk melakukan penipuan
yaitu dengan meminjam uang sebanyak HKD 29.000 ( dua
puluh sembilan ribu Hong Kong Dollar ) dengan perjanjian cicilan perbulan sebesar HKD 3.052 (tiga ribu lima
puluh dua Hong Kong Dollar) selama
12 bulan, namun Terdakwa YPA hanya membayar selama 6 bulan, selebihnya sisa pembayaran sebesar HKD
17.172 (tujuh belas
ribu seratus tujuh puluh dua Hong Kong Dollar) tidak pernah dibayarkan kepada Finance
Prime Credit.
Pada tanggal 29
Desember 2016 Finance Prime
Credit melaporkan kasus penipuan ini ke Kantor
Polisi di Shatin dan
pada tanggal 31 Desember 2016 Terdakwa YPA ditangkap oleh Polisi Shatin dengan tuduhan Tedakwa YPA
telah memalsukan dokumen dimana
visa yang tertera di dalam paspor yang seharusnya
hanya berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2016 diubah menjadi tanggal 31 Desember 2017.
Pada persidangan pada hari ini Terdakwa YPA
mengakui perbuatannya yang telah mengubah tanggal visa yang tertera dalam paspor tersebut dengan biaya sebesar HKD 7.300 (tujuh ribu tiga ratus Hong Kong Dollar) atas bantuan seseorang.
Hasil persidangan pada
hari ini Hakim menyatakan bahwa Terdakwa YPA bersalah karena telah melakukan penipuan dengan memalsukan
data yang ada di paspor yang telah
direncanakan dan telah merugikan pihak lain dengan tidak mengembalikan sisa pinjaman kepada
pihak Finance Prime Credit sehingga Hakim kemudian memutuskan untuk menjatuhkan
hukuman kepada Terdakwa YPA dengan pidana penjara
selama 2 bulan.