Persidangan dengan nomor
kasus STCC 4539/2016 atas nama Terdakwa berinisial
SMA (31 tahun asal Wonosobo) dilaksanakan pada hari
Jum’at tanggal
13 Januari 2017 bertempat di Shatin Court
lantai 5 court 1 ;
Terdakwa SMA pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2011 dimana yang
bersangkutan kemudian memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikan yang sama tetapi bekerja hanya selama satu tahun padahal visa kerjanya berlaku sampai dengan 27
Februari 2016 dikarenakan majikannya pindah ke Australia sehingga untuk
selanjutnya Terdakwa SMA dipekerjakan
oleh saudara perempuannya dari majikan yang
pindah ke Australia ;
Pada bulan Februari 2016 Terdakwa SMA kehilangan HKID sehingga yang
bersangkutan kemudian melapor ke kantor polisi namun pada saat Terdakwa hendak
membuat HKID yang baru petugas Imigrasi Wan Chai meminta Terdakwa SMA untuk datang ke Kowloon Bay guna di
interogasi dikarenakan Terdakwa SMA
sudah melakukan pelanggaran Keimigrasian dimana visa nya sudah di cancel
oleh majikannya yang dahulu yang pindah ke Australia tanpa sepengetahuan dari
Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi,
Terdakwa SMA di izinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HK$
100 (seratus Hong Kong dollar) ;
Pada persidangan hari ini
majikan baru yang mempekerjakan Terdakwa SMA tanpa kontrak kerja dan tanpa visa kerja
dari Imigrasi Hong Kong telah mengakui kesalahannya dan telah di dijatuhi
pidana penjara selama 2
minggu dengan masa percobaan selama 1
tahun, sedangkan Terdakwa SMA tetap tidak mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian menunda persidangan perkara kasus Terdakwa SMA sampai dengan tanggal
24 Maret 2017.