Jumat, 13 Januari 2017

SMA Didakwa karena Visa-nya Telah Dibatalkan oleh Majikannya

 
Persidangan dengan nomor kasus STCC 4539/2016 atas nama Terdakwa berinisial SMA  (31 tahun asal Wonosobo) dilaksanakan pada hari  Jum’at  tanggal  13 Januari 2017  bertempat di Shatin Court  lantai  5 court 1 ;
Terdakwa SMA pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2011 dimana yang bersangkutan kemudian memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikan  yang sama tetapi  bekerja hanya selama satu tahun  padahal visa kerjanya berlaku sampai dengan 27 Februari 2016 dikarenakan majikannya pindah ke Australia sehingga untuk selanjutnya Terdakwa SMA  dipekerjakan oleh saudara perempuannya dari majikan yang  pindah ke Australia ;
Pada bulan Februari 2016 Terdakwa SMA kehilangan HKID sehingga yang bersangkutan kemudian melapor ke kantor polisi namun pada saat Terdakwa hendak membuat HKID yang baru petugas Imigrasi Wan Chai meminta Terdakwa SMA  untuk datang ke Kowloon Bay guna di interogasi dikarenakan Terdakwa  SMA sudah melakukan pelanggaran Keimigrasian dimana visa nya sudah di cancel oleh majikannya yang dahulu yang pindah ke Australia tanpa sepengetahuan dari Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi,  Terdakwa SMA di izinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar)  ;

Pada persidangan hari ini majikan baru yang mempekerjakan  Terdakwa SMA tanpa kontrak kerja dan tanpa visa kerja dari Imigrasi Hong Kong telah mengakui kesalahannya dan telah di dijatuhi pidana penjara selama 2 minggu dengan masa percobaan selama 1 tahun, sedangkan Terdakwa SMA tetap tidak mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian menunda persidangan perkara  kasus Terdakwa SMA  sampai dengan tanggal 24 Maret  2017.