Senin, 16 Januari 2017

TBN Overstay dan Menyerahkan Diri, Hakim Beri Hukuman Percobaan



Persidangan Warga Negara Indonesia dengan kasus  No. STTC 4904/2016 atas nama Terdakwa berinisial TBN  (32 tahun asal Cirebon), telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 bertempat di Shatin Court lantai 7 court 6.

Terdakwa TBN diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay selama 2,5 bulan. 

Terdakwa TBN bekerja sejak bulan Desember 2015 dengan majikan yang berlokasi di daerah Tsim Sha Tsui, namun pada tanggal 19 Juni 2016 majikan telah memutus kontrak kerja dengan Terdakwa TBN dan menurut peraturan Keimigrasian di Hong Kong Terdakwa TBN  hanya boleh diizinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tangggal 3 Juli 2016, namun meskipun Terdakwa TBN tidak juga mendapatkan majikan baru sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut yang bersangkutan tetap tidak meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya menjadi overstay.

Pada tanggal 23 September 2016, Terdakwa TBN menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay, kemudian Tedakwa TBN diinterview dan di interogasi oleh petugas Imigrasi dimana yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong.

Hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa TBN telah mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian memutuskan Terdakwa TBN dinyatakan terbukti bersalah dan oleh karenanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari dengan masa percobaan selama 10 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa TBN  tidak perlu menjalani hukuman penjara, namun dalam waktu 10 bulan  Terdakwa TBN   tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 10 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 15 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.