Rabu, 18 Januari 2017

Terpidana Kasus Pencurian Divonis 18 Bulan Penjara

Persidangan WNI dengan nomor kasus DCCC 867/2016 atas nama Terdakwa berinisial RO (30 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 18 Januari 2017 bertempat di District Court  lantai 9 court 28. Terdakwa RO  diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Central Hong Kong.
Terdakwa RO datang ke Hong Kong untuk bekerja sebagai domestic helper dimana  kontrak kerja dengan majikannya berakhir  pada tanggal 28 Juni 2016. Pada saat kontrak kerjanya berakhir dan Terdakwa RO akan meninggalkan rumah majikannya ternyata dalam kopernya telah ditemukan beberapa barang berharga milik majikannya  antara lain : 3 buah tas tangan, 2 buah perhiasan dari kristal,  6 buah cincin, 5 buah gelang tangan, 3 pasang anting-anting, 4 buah kalung, beberapa liontin dan 3 pasang sepatu, dengan nilai keseluruhannya kurang lebih sebesar HKD  561,400  (lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus Hong Kong dollar) sehingga Terdakwa RO kemudian dilaporkan  oleh majikannya  ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan dari majikannya tersebut maka Terdakwa RO kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian Central dan dibawa ke Kantor Kepolisian Central untuk di interogasi. Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2016 Terdakwa RO dibawa ke rumah tahanan di Tai Lam Centre for Women yang kemudian Terdakwa dipindahkan ke Lowu Correctional Institution pada tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan saat ini.
Terdakwa RO telah mengakui kesalahannya pada saat diinterogasi oleh petugas Kepolisian Central bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah majikannya.
Hasil persidangan hari ini, mengingat Terdakwa RO telah mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian barang-barang milik majikannya maka Hakim kemudian memutuskan Terdakwa RO dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 18 bulan.