Persidangan WNI dengan
nomor kasus DCCC 867/2016 atas nama Terdakwa berinisial RO (30 tahun asal Lampung)
telah dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 18 Januari 2017 bertempat di District Court lantai 9 court 28. Terdakwa
RO diajukan ke persidangan dengan dakwaan
telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikannya yang berlokasi di
daerah Central Hong Kong.
Terdakwa RO datang ke Hong
Kong untuk bekerja sebagai domestic helper dimana kontrak kerja dengan majikannya berakhir pada tanggal 28 Juni 2016. Pada saat kontrak
kerjanya berakhir dan Terdakwa RO akan meninggalkan rumah majikannya ternyata
dalam kopernya telah ditemukan beberapa barang berharga milik majikannya antara lain : 3 buah tas tangan, 2 buah
perhiasan dari kristal, 6 buah cincin, 5
buah gelang tangan, 3 pasang anting-anting, 4 buah kalung, beberapa liontin dan
3 pasang sepatu, dengan nilai keseluruhannya kurang lebih sebesar HKD 561,400
(lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus Hong Kong dollar) sehingga
Terdakwa RO kemudian dilaporkan oleh
majikannya ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan dari
majikannya tersebut maka Terdakwa RO kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian
Central dan dibawa ke Kantor Kepolisian Central untuk di interogasi. Selanjutnya
pada tanggal 29 Juni 2016 Terdakwa RO dibawa ke rumah tahanan di Tai Lam Centre
for Women yang kemudian Terdakwa dipindahkan ke Lowu Correctional Institution pada
tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan saat ini.
Terdakwa RO telah mengakui
kesalahannya pada saat diinterogasi oleh petugas Kepolisian Central bahwa dirinya
telah melakukan pencurian di rumah majikannya.
Hasil persidangan hari ini,
mengingat Terdakwa RO telah mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan
pencurian barang-barang milik majikannya maka Hakim kemudian memutuskan Terdakwa
RO dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman
berupa pidana penjara selama 18 bulan.