Kamis, 19 Januari 2017

NB Ditangkap Polisi dan Disidangkan karena Diduga telah Menganiaya Anak Kecil


Persidangan WNI dengan nomor kasus TMCC 97/2017 atas nama Terdakwa berinisial NB (36 tahun asal Blitar) telah dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 19 Januari 2017 bertempat di Tuen Mun t Court  lantai 3 court 2. Terdakwa NB  diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun  di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Terdakwa NB datang pertama kali  ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NB  ditangkap di rumah majikannya  oleh polisi Tuen Mun yang mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NB dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun.
Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna  diinterview dan diinterogasi oleh polisi yang kemudian Terdakwa NB  dimasukkan ke dalam penjara Tai Lam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017.
Pada persidangan terdahulu Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Pada hari ini Terdakwa NB diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 200 (dua ratus hongkong dollar) dan dengan mediasi dari pihak KJRI saat ini Terdakwa NB ditampung di shelter agennya yang berlokasi di Tuen Wan, dan pengadilan pun menyatakan bahwa Terdakwa NB  diwajibkan untuk melapor diri setiap hari Senin, Rabu dan Jumat ke kantor Polisi di Wan Chai antara  jam 2-5 sore sampai dengan tanggal persidangan berikutnya.

Hasil persidangan hari ini, mengingat Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya, maka Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 23 Februari 2017.