Persidangan WNI dengan
nomor kasus TMCC 97/2017 atas nama Terdakwa berinisial NB (36 tahun asal Blitar)
telah dilaksanakan pada hari Kamis
tanggal 19 Januari 2017 bertempat di Tuen Mun t Court lantai 3 court 2. Terdakwa
NB diajukan ke persidangan dengan dakwaan
telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan
berusia 3,5 tahun di rumah majikannya
yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Terdakwa NB datang pertama
kali ke Hong Kong pada tanggal 17
Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan
majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Pada tanggal 9 Januari
2017 Terdakwa NB ditangkap di rumah
majikannya oleh polisi Tuen Mun yang
mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NB dituduh
telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun.
Terdakwa kemudian dibawa
ke kantor polisi di Tuen Mun guna diinterview dan diinterogasi oleh polisi yang kemudian Terdakwa NB dimasukkan ke dalam penjara Tai Lam Centre for
Women sejak tanggal 11 Januari 2017.
Pada persidangan terdahulu
Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil
perempuan berusia 3,5 tahun.
Pada hari ini Terdakwa NB diizinkan
untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 200 (dua ratus hongkong dollar)
dan dengan mediasi dari pihak KJRI saat ini Terdakwa NB ditampung di shelter
agennya yang berlokasi di Tuen Wan, dan pengadilan pun menyatakan bahwa
Terdakwa NB diwajibkan untuk melapor
diri setiap hari Senin, Rabu dan Jumat ke kantor Polisi di Wan Chai antara jam 2-5 sore sampai dengan tanggal
persidangan berikutnya.
Hasil persidangan hari ini,
mengingat Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya, maka Hakim memutuskan untuk
menunda persidangan sampai dengan tanggal 23 Februari 2017.