Sumber Gambar: Tribun Kaltim |
Pertanyaan :
Kepada yang terhormat Bapak
pengasuh rubrik Konsultasi Hukum, perkenalkan nama
saya Ernawati, saat ini tinggal di daerah Taiko Sing. Pada kesempatan ini saya
mohon pencerahannya terkait dengan rencana saya untuk mengajukan perceraian
jarak jauh. Apakah KJRI dapat memberikan bantuan kepada BMI yang hendak
mengajukan perceraian ? Jika dapat, kira-kira dalam bentuk apa bantuan yang
dapat diberikan ? Selanjutnya mohon dijelaskan juga bagaimana caranya untuk
melakukan perceraian jarak jauh, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa
pulang ke Indonesia untuk mengajukan gugatan sendiri maupun menghadiri
persidangan mengingat keadaan yang tidak memungkinkan baik terkait masalah cuti
maupun biaya perjalanan. Demikian atas penjelasannya diucapkan banyak terima
kasih.
Salam hormat, Ernawati
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaan
yang Mbak Ernawati sampaikan pada rubrik Konsultasi Hukum ini. Kami turut
prihatin dengan permasalahan yang sedang anda alami sekarang mengingat pada
prinsipnya setiap perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal sehingga dalam setiap permasalahan yang timbul dalam
kehidupan perkawinan diharapkan dapat dilakukan upaya yang maksimal untuk mencari
jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak dan mempertahankan keutuhan rumah
tangga.
Selanjutnya terkait dengan
pengajuan gugatan cerai tersebut KJRI hanya dapat memberikan bantuan kepada BMI
dalam bentuk konsultasi serta legalisasi berbagai dokumen yang diperlukan dalam
proses pengajuan gugatan perceraian tersebut.
Adapun mengenai cara
mengajukan gugatan perceraian jarak jauh karena yang bersangkutan (penggugat)
tidak bisa pulang ke Indonesia pada pokoknya dapat kami sampaikan sebagai
berikut :
1.
Berdasarkan Pasal
39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa :
Ø Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang
Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak ;
Ø Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan,
bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
;
Ø Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur
dalam peraturan perundangan sendiri.
2.
Apabila anda yang
mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah Pihak Penggugat dan suami
adalah Pihak Tergugat. Selanjutnya untuk mengajukan gugatan perceraian, anda
atau Kuasa Hukum atau Kuasa Insidentil mendatangi Pengadilan Agama (PA) di
wilayah tempat tinggal anda namun karena anda saat ini tinggal di luar negeri
maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal suami selaku
Pihak Tergugat.
3.
Merujuk pada
Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975, ada beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar gugatan perceraian
yang diajukan di Pengadilan Agama yaitu :
v Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan
sebagainya ;
v Suami meninggalkan Anda selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar ;
v Suami dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
setelah perkawinan dilangsungkan ;
v Suami bertindak kejam dan suka menganiaya Anda ;
v Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya ;
v Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus
tanpa kemungkinan untuk rukun kembali ;
v Suami melanggar taklik talak yang dia ucapkan saat
ijab kabul ;
v Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan
ketidakharmonisan dalam keluarga.
4.
Sebagaimana yang
telah diuraikan pada point 2 di atas, mengingat Anda tinggal di luar negeri dan
tidak dapat pulang ke Indonesia maka untuk mengajukan gugatan perceraian Anda
dapat menguasakannya melalui Surat Kuasa kepada Advokat ataupun Saudara Anda
dengan menggunakan Kuasa Insidentil dimana domisili kuasa hukum Anda ataupun
yang diberikan kuasa dapat dipilih sebagai domisili Anda sebagai Penggugat.
5.
Selain memberikan
Surat Kuasa kepada seorang Advokat / Pengacara untuk mewakili kepentingan Anda
saat akan mengajukan gugatan perceraian maka Anda juga dapat memberikan Surat
Kuasa kepada seseorang yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah atau
semenda yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Insidentil. Kuasa insidentil ini
dapat diberikan apabila memenuhi syarat kuasa insidentil. Surat Kuasa
Insidentil hanya dapat diberikan setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan
jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Ø Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat /
pengacara ;
Ø Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan
keluarga sedarah atau semenda dengan Pemberi Kuasa sampai derajat ketiga yang
dibuktiokan dengan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah / Kepala Desa
;
Ø Tidak menerima imbalan jasa atau upah ;
Ø Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak
sebagai Kuasa Insidentil pada perkara yang lain.
6.
Dapat kami
sampaikan juga bahwa Surat Kuasa baik yang diberikan kepada Advokat / Pengacara
maupun yang diberikan kepada keluarga sebagai Kuasa Insidentil sebelum diajukan
ke Pengadilan terkait gugatan perceraian harus dilegalisasi terlebih dahulu
oleh Bidang Konsuler di KJRI.