Selasa, 17 Januari 2017

Bagaimana Caranya Untuk Melakukan Perceraian Jarak Jauh

Sumber Gambar: Tribun Kaltim

Pertanyaan :

Kepada yang terhormat Bapak pengasuh rubrik Konsultasi Hukum, perkenalkan nama saya Ernawati, saat ini tinggal di daerah Taiko Sing. Pada kesempatan ini saya mohon pencerahannya terkait dengan rencana saya untuk mengajukan perceraian jarak jauh. Apakah KJRI dapat memberikan bantuan kepada BMI yang hendak mengajukan perceraian ? Jika dapat, kira-kira dalam bentuk apa bantuan yang dapat diberikan ? Selanjutnya mohon dijelaskan juga bagaimana caranya untuk melakukan perceraian jarak jauh, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa pulang ke Indonesia untuk mengajukan gugatan sendiri maupun menghadiri persidangan mengingat keadaan yang tidak memungkinkan baik terkait masalah cuti maupun biaya perjalanan. Demikian atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat, Ernawati


Jawaban  :

Terimakasih atas pertanyaan yang Mbak Ernawati sampaikan pada rubrik Konsultasi Hukum ini. Kami turut prihatin dengan permasalahan yang sedang anda alami sekarang mengingat pada prinsipnya setiap perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga dalam setiap permasalahan yang timbul dalam kehidupan perkawinan diharapkan dapat dilakukan upaya yang maksimal untuk mencari jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Selanjutnya terkait dengan pengajuan gugatan cerai tersebut KJRI hanya dapat memberikan bantuan kepada BMI dalam bentuk konsultasi serta legalisasi berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan gugatan perceraian tersebut.

Adapun mengenai cara mengajukan gugatan perceraian jarak jauh karena yang bersangkutan (penggugat) tidak bisa pulang ke Indonesia pada pokoknya dapat kami sampaikan sebagai berikut  :
1.         Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa :
Ø   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak ;
Ø   Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri ;
Ø   Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri.

2.         Apabila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah Pihak Penggugat dan suami adalah Pihak Tergugat. Selanjutnya untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau Kuasa Hukum atau Kuasa Insidentil mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda namun karena anda saat ini tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal suami selaku Pihak Tergugat.

3.         Merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, ada beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama yaitu :
v   Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya ;
v   Suami meninggalkan Anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar ;
v   Suami dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan ;
v   Suami bertindak kejam dan suka menganiaya Anda ;
v   Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya ;
v   Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali ;
v   Suami melanggar taklik talak yang dia ucapkan saat ijab kabul ;
v   Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

4.         Sebagaimana yang telah diuraikan pada point 2 di atas, mengingat Anda tinggal di luar negeri dan tidak dapat pulang ke Indonesia maka untuk mengajukan gugatan perceraian Anda dapat menguasakannya melalui Surat Kuasa kepada Advokat ataupun Saudara Anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil dimana domisili kuasa hukum Anda ataupun yang diberikan kuasa dapat dipilih sebagai domisili Anda sebagai Penggugat.

5.         Selain memberikan Surat Kuasa kepada seorang Advokat / Pengacara untuk mewakili kepentingan Anda saat akan mengajukan gugatan perceraian maka Anda juga dapat memberikan Surat Kuasa kepada seseorang yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Insidentil. Kuasa insidentil ini dapat diberikan apabila memenuhi syarat kuasa insidentil. Surat Kuasa Insidentil hanya dapat diberikan setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :
Ø   Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat / pengacara ;
Ø   Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Pemberi Kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktiokan dengan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah / Kepala Desa ;
Ø   Tidak menerima imbalan jasa atau upah ;
Ø   Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai Kuasa Insidentil pada perkara yang lain.

6.         Dapat kami sampaikan juga bahwa Surat Kuasa baik yang diberikan kepada Advokat / Pengacara maupun yang diberikan kepada keluarga sebagai Kuasa Insidentil sebelum diajukan ke Pengadilan terkait gugatan perceraian harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Bidang Konsuler di KJRI.