Pertanyaan :
Kepada yang terhormat Bapak
pengasuh rubrik Konsultasi Hukum di Koran Berita Indonesia. Perkenalkan nama
saya Ernawati, saat ini tinggal di daerah Taiko Sing. Pada kesempatan ini saya
mohon pencerahannya terkait dengan rencana saya untuk mengajukan perceraian
jarak jauh. Apakah KJRI dapat memberikan bantuan kepada BMI yang hendak
mengajukan perceraian ? Jika dapat, kira-kira dalam bentuk apa bantuan yang
dapat diberikan ? Selanjutnya mohon dijelaskan juga bagaimana caranya utuk
melakukan perceraian jarak jauh, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa
pulang ke Indonesia untuk mengajukan gugatan sendiri maupun menghadiri
persidangan mengingat keadaan yang tidak memungkinkan baik terkait masalah cuti
maupun biaya perjalanan. Demikian atas penjelasannya diucapkan banyak terima
kasih.
Salam hormat, Ernawati.
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaan
yang Mbak Ernawati sampaikan pada rubrik Konsultasi Hukum ini. Kami turut
prihatin dengan permasalahan yang sedang anda alami sekarang mengingat pada
prinsipnya setiap perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal sehingga dalam setiap permasalahan yang timbul dalam
kehidupan perkawinan diharapkan dapat dilakukan upaya yang maksimal untuk mencari
jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak dan mempertahankan keutuhan rumah
tangga.
Selanjutnya terkait dengan
pengajuan gugatan cerai tersebut KJRI hanya dapat memberikan bantuan kepada BMI
dalam bentuk konsultasi serta legalisasi berbagai dokumen yang diperlukan dalam
proses pengajuan gugatan perceraian tersebut.
Adapun mengenai cara
mengajukan gugatan perceraian jarak jauh karena yang bersangkutan (penggugat)
tidak bisa pulang ke Indonesia pada pokoknya dapat kami sampaikan sebagai
berikut :
1.
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dijelaskan bahwa :
Ø Perceraian hanya dapat dilakukan
di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan
tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak ;
Ø Untuk melakukan perceraian harus
ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun
sebagai suami isteri ;
Ø Tata cara perceraian di depan
sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri.
2.
Apabila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah
Pihak Penggugat dan suami adalah Pihak Tergugat. Selanjutnya untuk mengajukan
gugatan perceraian, anda atau Kuasa Hukum atau Kuasa Insidentil mendatangi
Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda namun karena anda saat ini
tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat
tinggal suami selaku Pihak Tergugat.
3.
Merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, ada beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai
dasar gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama yaitu :
v Suami berbuat zina, pemabuk,
pemadat, penjudi dan sebagainya ;
v Suami meninggalkan Anda selama 2
(dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar ;
v Suami dihukum penjara selama 5
(lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan ;
v Suami bertindak kejam dan suka
menganiaya Anda ;
v Suami tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya ;
v Terjadi perselisihan dan
pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali ;
v Suami melanggar taklik talak yang
dia ucapkan saat ijab kabul ;
v Suami beralih agama atau murtad
yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
4.
Sebagaimana yang telah diuraikan pada point 2 di atas, mengingat Anda
tinggal di luar negeri dan tidak dapat pulang ke Indonesia maka untuk
mengajukan gugatan perceraian Anda dapat menguasakannya melalui Surat Kuasa
kepada Advokat ataupun Saudara Anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil dimana
domisili kuasa hukum Anda ataupun yang diberikan kuasa dapat dipilih sebagai
domisili Anda sebagai Penggugat.
5.
Selain memberikan Surat Kuasa kepada seorang Advokat / Pengacara untuk
mewakili kepentingan Anda saat akan mengajukan gugatan perceraian maka Anda
juga dapat memberikan Surat Kuasa kepada seseorang yang masih mempunyai
hubungan keluarga sedarah atau semenda yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa
Insidentil. Kuasa insidentil ini dapat diberikan apabila memenuhi syarat kuasa
insidentil. Surat Kuasa Insidentil hanya dapat diberikan setelah mendapatkan
ijin dari Ketua Pengadilan jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
Ø Penerima Kuasa tidak berprofesi
sebagai advokat / pengacara ;
Ø Penerima Kuasa adalah orang yang
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Pemberi Kuasa sampai
derajat ketiga yang dibuktiokan dengan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari
Lurah / Kepala Desa ;
Ø Tidak menerima imbalan jasa atau
upah ;
Ø Sepanjang tahun berjalan belum
pernah bertindak sebagai Kuasa Insidentil pada perkara yang lain.
6.
Dapat kami sampaikan juga bahwa Surat Kuasa baik yang diberikan kepada
Advokat / Pengacara maupun yang diberikan kepada keluarga sebagai Kuasa
Insidentil sebelum diajukan ke Pengadilan terkait gugatan perceraian harus
dilegalisasi terlebih dahulu oleh Bidang Konsuler di KJRI.