Persidangan Warga Negara
Indonesia dengan
No Kasus STCC 298/17 atas nama Terdakwa berinisial SR (38 tahun asal Madiun) telah dilaksanakan pada hari
Jumat tanggal 20 Januari 2017 bertempat di Sha TinCourt lantai
5 court 5.
Terdakwa
SR diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu
telah overstay selama 4 tahun 7 bulan.
Terdakwa
SR datang
pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2011 dan
bekerja di Hong Kong hanya sampai
dengan bulan Juni 2012 karena diberhentikan oleh majikannya. Kemudian karena Terdakwa
SR tidak juga mendapatkan majikan baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong maka
yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong.
Pada tanggal 10 Januari 2017 Terdakwa SR menyerahkan diri ke Kantor
Imigrasi di Kowloon Bay dikarenakan Terdakwa SR
berkeinginan untuk pulang ke tanah air dimana Terdakwa SR kemudian di interview dan di interogasi oleh
petugas Imigrasi di Kowloon Bay dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah bersalah dengan status overstay di Hong Kong selama
4 tahun 7 bulan. Terdakwa
SR diizinkan untuk tinggal di luar dengan jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar) sambil menunggu
hari persidangannya.
Pada persidangan tersebut Terdakwa SR mengakui perbuatannya yang telah melanggar
peraturan Keimigrasian
yaitu telah overstay selama 4 tahun
7 bulan.
Adapun
hasil persidangannya, Hakim menyatakan bahwa Terdakwa SR bersalah karena telah melakukan
pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada
Terdakwa SR dengan pidana penjara selama 3 bulan.