Jumat, 20 Januari 2017

SR Overstay Diganjar Kurungan Penjara 3 Bulan

 

Persidangan Warga Negara Indonesia dengan No Kasus  STCC 298/17   atas nama Terdakwa berinisial SR  (38 tahun asal Madiun)  telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 20 Januari 2017 bertempat di Sha TinCourt   lantai  5 court 5.
Terdakwa SR diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 4 tahun 7 bulan.
Terdakwa SR datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2011 dan  bekerja di Hong Kong  hanya sampai dengan bulan Juni 2012 karena diberhentikan oleh majikannya. Kemudian karena Terdakwa SR tidak juga mendapatkan majikan baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong maka yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong.
Pada tanggal 10 Januari 2017 Terdakwa SR menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay dikarenakan Terdakwa SR  berkeinginan untuk pulang ke tanah air dimana Terdakwa SR  kemudian di interview dan di interogasi oleh petugas Imigrasi di Kowloon Bay dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah bersalah dengan status overstay di Hong Kong selama 4 tahun 7 bulan.  Terdakwa SR diizinkan untuk tinggal di luar dengan jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar) sambil menunggu hari persidangannya.
Pada  persidangan tersebut Terdakwa SR  mengakui perbuatannya yang telah melanggar peraturan Keimigrasian yaitu telah overstay selama 4 tahun 7 bulan.
Adapun hasil persidangannya, Hakim menyatakan bahwa Terdakwa SR bersalah karena telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian  memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SR dengan pidana penjara selama 3 bulan.