Senin, 23 Januari 2017

DP, Migran Asal Purworejo, Diadili karena Overstay

Persidangan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Kasus  STCC 223/17 atas nama Terdakwa berinisial DP  (46 tahun asal Purworejo) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal  23 Januari 2017 bertempat di Shatin Court lantai  3 court 1.
Terdakwa DP  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 8 tahun.
Terdakwa DP datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 1999  dan  selama bekerja di Hong Kong telah berganti tiga majikan dimana majikan yang terakhir berlokasi di daerah Hung Hom dan bekerja hanya sampai dengan tahun 2008. Setelah yang bersangkutan putus kontrak kerja dengan majikannya tersebut, Terdakwa  DP tidak juga mendapatkan majikan yang baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong.
Pada  bulan Desember  2016  Terdakwa DP  masuk rumah sakit di Kwong Wah  karena penyakit busung air yang dideritanya, dan pihak rumah sakit menghubungi polisi dan melaporkan Terdakwa DP karena Terdakwa DP tidak memiliki dokumen dan baru diketahui oleh pihak rumah sakit  bahwa Terdakwa DP  telah overstay.
Setelah keluar dari rumah sakit Kwong Wah, Terdakwa di bawa ke Kantor Imigrasi CIC  di Tuen Mun dan dilakukan interview serta interogasi terhadap dirinya. Dikarenakan sakit yang dideritanya maka Terdakwa DP masuk kembali ke rumah sakit QUEEN ELIZABETH untuk dirawat selama beberapa hari dan kemudian Terdakwa di tahan di penjara Tai Lam sampai menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangannya,  Terdakwa DP melalui pengacaranya mengajukan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 1,000 (seribu Hong Kong dollar) namun permohonannya tersebut ditolak oleh Hakim. Selanjutnya mengingat pada tanggal 9 Januari 2017  Terdakwa DP telah mengajukan paper kepada Imigrasi Hong Kong, maka  Hakim kemudian  memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 27 Januari 2017.