Persidangan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Kasus STCC 223/17 atas nama Terdakwa berinisial DP (46 tahun asal Purworejo) telah dilaksanakan
pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 bertempat
di Shatin Court lantai 3 court 1.
Terdakwa DP diajukan
ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong
yaitu telah overstay selama 8 tahun.
Terdakwa DP datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 1999 dan selama
bekerja di Hong Kong telah berganti tiga majikan dimana majikan yang terakhir
berlokasi di daerah Hung Hom dan bekerja hanya sampai dengan tahun 2008. Setelah
yang bersangkutan putus kontrak kerja dengan majikannya tersebut, Terdakwa DP tidak juga mendapatkan majikan yang baru dan
tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi
overstay di Hong Kong.
Pada bulan
Desember 2016 Terdakwa DP masuk rumah sakit di Kwong Wah karena penyakit busung air yang dideritanya,
dan pihak rumah sakit menghubungi polisi dan melaporkan Terdakwa DP karena
Terdakwa DP tidak memiliki dokumen dan baru diketahui oleh pihak rumah sakit bahwa Terdakwa DP telah overstay.
Setelah keluar dari rumah sakit Kwong Wah, Terdakwa di bawa
ke Kantor Imigrasi CIC di Tuen Mun dan
dilakukan interview serta interogasi terhadap dirinya. Dikarenakan sakit yang
dideritanya maka Terdakwa DP masuk kembali ke rumah sakit QUEEN ELIZABETH untuk
dirawat selama beberapa hari dan kemudian Terdakwa di tahan di penjara Tai Lam
sampai menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangannya, Terdakwa DP melalui pengacaranya mengajukan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 1,000 (seribu Hong Kong dollar) namun permohonannya tersebut ditolak oleh Hakim. Selanjutnya mengingat pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa DP telah mengajukan paper kepada Imigrasi Hong Kong, maka Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 27 Januari 2017.
Adapun hasil persidangannya, Terdakwa DP melalui pengacaranya mengajukan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 1,000 (seribu Hong Kong dollar) namun permohonannya tersebut ditolak oleh Hakim. Selanjutnya mengingat pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa DP telah mengajukan paper kepada Imigrasi Hong Kong, maka Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 27 Januari 2017.