Persidangan dengan nomor
kasus STCC 3656/2016 atas nama Terdakwa berinisial SE (36 tahun
asa Banjarnegara)
telah dilaksanakan pada hari
Jumat tanggal 13 Januari 2017 bertempat di Shatin Court lantai 3 court 1 ;
Terdakwa SE pertama kali
datang ke Hong Kong pada bulan November
2008, kemudian Terdakwa break
kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina
untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long ;
Terdakwa SE masuk ke rumah
majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa SE di tangkap oleh petugas Imigrasi
Hong Kong yang menyamar pada
tanggal 20 September 2016 pada saat sedang mencuci piring di sebuah restaurant
milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long ;
Terdakwa SE dituduh telah
melakukan pelanggaran Keimigrasian
di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik
majikannya dimana
pada persidangan sebelumnya Terdakwa SE telah mengakui kesalahannya dan bersedia
untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong guna memberikan kesaksian di persidangan
berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya
;
Pada persidangan hari ini Jaksa
Penuntut Umum meminta kepada Hakim untuk dapat mempelajari pernyataan yang diberikan oleh Terdakwa SE,
apakah pernyataan yang diberikan oleh Terdakwa SE tersebut nantinya dapat digunakan untuk memproses
majikannya di pengadilan, dan
apabila pernyataan tersebut memang
dapat digunakan dalam proses hukum terhadap majikannya hal tersebut nantinya
akan menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan hukuman bagi Terdakwa SE ;
Mengingat persidangan perkara dari majikan Terdakwa SE baru akan dilaksanakan pada tanggal 21
Februari maka persidangan perkara atas nama Terdakwa SE selanjutnya ditunda
sampai dengan tanggal 23 Februari 2017.