Persidangan Warga
Negara Indonesia dengan
nomor kasus KCCC
3444/2016 atas nama Terdakwa berinisial THA (47 tahun)
telah dilaksanakan pada hari Kamis
tanggal 26 Januari 2017 bertempat di Kowloon City Court.
Terdakwa THA diajukan ke persidangan
dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius
terhadap majikannya Lee Yuen Ping dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang
bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar rumah
kediamannya Flat 10A, lantai 17 Mei Foo Sun Chuen, No. 10 Nassau street, Mei
Foo, Kowloon.
Pada hari ini telah dibacakan kembali tuduhan terhadap Terdakwa THA namun Terdakwa THA tetap tidak mengakui
bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap majikannya.
Selanjutnya pada persidangan hari ini telah dihadirkan 2 orang saksi yaitu korban yang merupakan majikan Terdakwa dan Agen
yang memperkenalkan Terdakwa dengan majikannya.
Dalam keterangannya, Saksi Korban mengaku telah didorong
oleh Terdakwa THA sehingga
majikannya tersebut dirawat di
rumah sakit dan bagian lengan kiri majikan juga sakit dan hingga saat ini masih
harus menjalani terapi setiap dua kali dalam seminggu. Sedangkan Saksi dari Agen memberikan
keterangan bahwa benar dirinya yang
telah mengenalkan Terdakwa THA dengan
majikannya dan kedua belah pihak juga telah menyampaikan adanya
kejadian atau permasalahan tersebut kepada pihak Agen.
Selanjutnya hasil
persidangannya,
setelah mendengarkan kesaksian dari pihak korban dan dari pihak Agen
tersebut, maka Hakim
memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 2 Februari 2017 dengan agenda
pembacaan putusan.