Kamis, 26 Januari 2017

Pengadilan Hadirkan Saksi-saksi dalam Persidangan THA


Persidangan Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus KCCC 3444/2016  atas nama Terdakwa berinisial THA (47 tahun) telah dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal  26 Januari 2017 bertempat di Kowloon City Court.
Terdakwa THA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius terhadap majikannya Lee Yuen Ping dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar rumah kediamannya Flat 10A, lantai 17 Mei Foo Sun Chuen, No. 10 Nassau street, Mei Foo, Kowloon.
Pada hari ini telah dibacakan kembali tuduhan terhadap  Terdakwa THA  namun Terdakwa  THA tetap tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan  terhadap majikannya. Selanjutnya pada persidangan hari ini telah dihadirkan 2 orang saksi yaitu korban yang merupakan majikan Terdakwa dan Agen yang memperkenalkan Terdakwa dengan majikannya.
Dalam keterangannya, Saksi Korban mengaku telah didorong oleh Terdakwa THA sehingga majikannya tersebut dirawat di rumah sakit dan bagian lengan kiri majikan juga sakit dan hingga saat ini masih harus menjalani terapi setiap dua kali dalam seminggu. Sedangkan Saksi dari Agen memberikan keterangan bahwa benar dirinya yang telah mengenalkan Terdakwa THA dengan majikannya dan kedua belah pihak juga telah menyampaikan adanya kejadian atau permasalahan tersebut kepada pihak Agen.
Selanjutnya hasil persidangannya, setelah mendengarkan kesaksian dari pihak korban dan dari pihak Agen tersebut, maka Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 2 Februari 2017 dengan agenda pembacaan putusan.