Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 Tim
Citizen Service KJRI Hong Kong kembali melakukan kunjungan rutin ke Rumah
Tahanan Lo Wu Correctional Institution. Dalam pertemuannya dengan Warga
Negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman sebanyak 63 orang yang dibagi
dalam 3 (tiga) sesi dimana pada sesi pertama bertemu dengan narapidana sebanyak
33 (tiga puluh tiga) orang. Selanjutnya pada sesi kedua bertemu dengan narapidana
sebanyak 2 (dua) orang dan pada sesi ketiga bertemu dengan narapidana sebanyak 26
(dua puluh enam) orang dari 28 (dua puluh delapan) narapidana yang
diinformasikan pihak penjara.
Adapun data Warga Negara Indonesia yang
bermasalah dengan hukum di Lo Wu Correctional Institution sampai dengan saat
ini terdiri dari 63 orang (61 orang berstatus narapidana dan 2 orang berstatus tahanan). Berdasarkan pendataan yang
dilakukan terhadap WNI yang berada di Lo Wu Correctional Institution
sesuai klasifikasi tindak pidana yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a.
Narkotika (15 orang)
b.
Pencurian 10 orang)
c.
Pelanggaran izin tinggal (15 orang)
d.
Dokumen Palsu (2 orang)
e.
Menggunakan ID orang lain (6 orang)
f.
Paper Kerja (6 orang)
g.
Lain-lain (9
Disamping itu dalam kunjungan tersebut, Tim
Citizen Service telah memberikan barang berupa lipbalm kepada
seluruh WNI yang berada di Lo
Wu Correctional Institution serta beberapa barang lainnya sesuai
permintaan dari WNI pada kunjungan sebelumnya seperti Al Qur’an, buku Yasin,
Novel, pensil warna, majalah,
kamus bahasa Inggris, dll.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan
oleh Tim Citizen Service KJRI Hong Kong, secara umum kondisi para WNI
yang berada di Lo Wu Correctional Institution sehat dan baik serta
diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara.