Jumat, 27 Januari 2017

Karena Sakit, Akhirnya DP Ketahuan Overstay

Persidangan Warga Negara Indonesia dengan No. Kasus  STCC 223/17 atas nama Terdakwa berinisial DP  (47 tahun asal Purworejo), telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal  27 Januari 2017 bertempat di Shatin Court lantai  3 court 1.
Terdakwa DP  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 8 tahun.
Terdakwa DP datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 1999  dan  selama bekerja di Hong Kong telah berganti tiga majikan dimana majikan yang terakhir berlokasi di daerah Hung Hom dan bekerja hanya sampai dengan tahun 2008. Setelah yang bersangkutan putus kontrak kerja dengan majikannya tersebut, Terdakwa  DP tidak juga mendapatkan majikan yang baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong. 
Pada  bulan Desember  2016  Terdakwa DP  masuk rumah sakit di Kwong Wah  karena penyakit busung air yang dideritanya, dan pihak rumah sakit menghubungi polisi dan melaporkan Terdakwa DP karena Terdakwa DP tidak memiliki dokumen dan baru diketahui oleh pihak rumah sakit  bahwa Terdakwa DP  telah overstay.
Setelah keluar dari rumah sakit Kwong Wah, Terdakwa di bawa ke Kantor Imigrasi CIC  di Tuen Mun dan dilakukan interview serta interogasi terhadap dirinya. Dikarenakan sakit yang dideritanya maka Terdakwa DP masuk kembali ke rumah sakit QUEEN ELIZABETH untuk dirawat selama beberapa hari dan kemudian Terdakwa ditahan di penjara Tailam sampai menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangannya,  Terdakwa DP telah mengajukan banding terkait permohonan bail out tetapi Pengadilan Tinggi juga telah menolak permohonan tersebut. Selanjutnya mengingat pada tanggal 24 Januari 2017 Terdakwa telah mengajukan paper dan sampai dengan saat ini masih dalam proses  maka  Hakim kemudian  memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 13 Februari 2017.