Persidangan Warga Negara Indonesia dengan No. Kasus STCC 223/17 atas nama Terdakwa berinisial DP (47 tahun asal Purworejo), telah dilaksanakan
pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017
bertempat di Shatin Court lantai 3 court
1.
Terdakwa DP
diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan
Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 8 tahun.
Terdakwa DP datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun
1999 dan
selama bekerja di Hong Kong telah berganti tiga majikan dimana majikan
yang terakhir berlokasi di daerah Hung Hom dan bekerja hanya sampai dengan
tahun 2008. Setelah yang bersangkutan putus kontrak kerja dengan majikannya
tersebut, Terdakwa DP tidak juga
mendapatkan majikan yang baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga
yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong.
Pada bulan
Desember 2016 Terdakwa DP
masuk rumah sakit di Kwong Wah
karena penyakit busung air yang dideritanya, dan pihak rumah sakit
menghubungi polisi dan melaporkan Terdakwa DP karena Terdakwa DP tidak memiliki
dokumen dan baru diketahui oleh pihak rumah sakit bahwa Terdakwa DP telah overstay.
Setelah keluar dari rumah sakit Kwong Wah, Terdakwa di
bawa ke Kantor Imigrasi CIC di Tuen Mun
dan dilakukan interview serta interogasi terhadap dirinya. Dikarenakan sakit
yang dideritanya maka Terdakwa DP masuk kembali ke rumah sakit QUEEN ELIZABETH untuk
dirawat selama beberapa hari dan kemudian Terdakwa ditahan di penjara Tailam
sampai menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangannya, Terdakwa DP telah mengajukan banding terkait
permohonan bail out tetapi Pengadilan Tinggi juga telah menolak
permohonan tersebut. Selanjutnya mengingat pada tanggal 24 Januari 2017
Terdakwa telah mengajukan paper dan sampai dengan saat ini masih dalam
proses maka Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan sampai
dengan tanggal 13 Februari 2017.