Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa ESN (25 tahun asal
Jombang) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai
3 court 1.
Terdakwa ESN datang ke Hong Kong pada bulan Januari 2016 untuk bekerja sebagai domestic helper
dan bekerja dengan majikan di
daerah Kowloon.
Pada tanggal 23 April 2017 Terdakwa
ESN diputus kontrak oleh majikannya
dan setelah keluar dari rumah majikan, Terdakwa ESN hanya boleh diizinkan tinggal di Hong
Kong sampai dengan tanggal 7 Mei 2017, namun karena Terdakwa ESN masih belum juga mendapatkan majikan baru di
Hong Kong dan masih tetap berada di Hong
Kong meskipun visa nya telah berakhir maka Terdakwa ESN akhirnya menjadi overstay di
Hong Kong selama 22 hari.
Pada tanggal 29 Mei 2017 Terdakwa ESN ditangkap oleh polisi yang sedang
melakukan razia gabungan dan diketahui bahwa Terdakwa ESN telah melampaui batas
izin tinggal di Hong Kong sehingga yang bersangkutan kemudian dibawa
ke kantor polisi dan diinterview dimana selanjutnya Terdakwa ESN ditahan sampai menunggu hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa ESN mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah
melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 22
hari di Hong Kong , sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh
karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana
penjara selama 6 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis
tersebut maka Terdakwa ESN tidak perlu
menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa ESN tidak diperbolehkan untuk melakukan
pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan /
pelanggaran yang baru dalam waktu 12
bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6 hari
ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya
tersebut.