Tampilkan postingan dengan label sidang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sidang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Juni 2017

Overstay 22 Hari, ESN Diganjar Hukuman Percobaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa ESN (25 tahun asal Jombang) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 2 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin  lantai  3 court 1.
Terdakwa ESN datang ke Hong Kong pada bulan Januari 2016   untuk bekerja sebagai domestic helper  dan bekerja dengan majikan di daerah Kowloon.
Pada tanggal 23 April 2017  Terdakwa ESN   diputus kontrak oleh majikannya dan setelah keluar dari rumah majikan,  Terdakwa ESN  hanya boleh diizinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 7 Mei 2017, namun karena Terdakwa ESN   masih belum juga mendapatkan majikan baru di Hong Kong dan masih tetap berada  di Hong Kong meskipun visa nya telah berakhir maka Terdakwa ESN  akhirnya menjadi overstay di Hong Kong selama 22 hari.
Pada tanggal 29 Mei 2017 Terdakwa ESN ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan razia gabungan dan diketahui bahwa Terdakwa ESN telah melampaui batas izin tinggal di Hong Kong sehingga yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor polisi dan diinterview dimana selanjutnya Terdakwa ESN  ditahan sampai menunggu hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa ESN   mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 22 hari di Hong Kong , sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama  6 hari   dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa ESN   tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa ESN    tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.



Kamis, 01 Juni 2017

Mungut HP di Tong Sampah, NI Malah Dituduh Mencuri

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa NI (27 tahun asal Madiun), telah dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 1 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Fan Ling  lantai  7 court 6.
Terdakwa NI pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun  2015  untuk bekerja sebagai domestic helper  dan bekerja dengan majikan pertama di daerah Taipo selama 1 tahun 2 bulan. Dikarenakan majikannya pindah ke Eropa, Terdakwa NI berganti majikan dan mulai bekerja sejak 27 Januari 2017 dengan lokasi di Taipo Market namun  bekerja  hanya selama 2 bulan.
Pada tanggal 31 Maret 2017  Terdakwa NI ditangkap oleh polisi Taipo di rumah majikannya karena Terdakwa dituduh telah mencuri sebuah handphone Samsung S3 milik dari putra bungsu majikannya. Pada hari yang sama Terdakwa NI dibawa ke kantor polisi Taipo dan diinterview guna mendapatkan informasi yang lebih jelas dimana Terdakwa NI tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri sebuah handphone Samsung karena dirinya hanya memungut barang tersebut dari kantong sampah pada  saat akan membuangnya ke tempat sampah umum dan terlihat ada sebuah handphone di dalam kantong plastik sampah tersebut.
Setelah di interview Terdakwa NI diizinkan bail out dengan membayar jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) dan saat ini yang bersangkutan ditampung di shelter agennya.
Pada persidangan hari ini dihadirkan 3  orang saksi yaitu majikannya, putra majikan kedua dan putra majikan bungsu serta majikan perempuan dari Terdakwa NI. Kesimpulan dari ketiga saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah membuang handphone Samsung tersebut ke tempat sampah.
Pada kesempatan persidangan tersebut Pengacara meminta kepada Hakim untuk menunda persidangan sebab Pengacara ingin menghadirkan saksi lain pada persidangan yang akan datang  yaitu polisi dan petugas penerjemah di kantor polisi saat Terdakwa NI diinterview oleh petugas polisi. Permintaan Pengacara tersebut disetujui sehingga Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 8 Juni 2017.


Rabu, 31 Mei 2017

MM Disidang karena Telah Melakukan Pelanggaran Keimigrasian Hong Kong

Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial MM  (Bogor, 10 April 1976)  telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 31 Mei  2017 bertempat di Pengadilan Tuen Mun lantai 3 court 1.
Terdakwa MM  pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Maret 2014 dan bekerja sebagai domestic helper. Terdakwa MM  telah berganti dua kali majikan di Hong Kong dimana  tempat majikan  yang kedua berlokasi di daerah Yuen Long.  Sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MM telah di putus kontrak oleh majikannya sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 9 bulan, namun setelah diputus kontrak oleh majikannya tersebut Terdakwa MM tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga menjadi overstay selama 2 tahun.
Pada tanggal 10 Maret 2017  Terdakwa MM ditangkap oleh Polisi Yuen Long yang sedang menyamar dimana saat itu Terdakwa MM sedang bekerja part time di sebuah Bar yang berlokasi di Yuen Long  dan pada saat di geledah oleh Polisi Yuen Long, ditemukan kunci utama dari  pintu Bar di kantong pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa MM.
Pada persidangan  hari ini Terdakwa MM telah didakwa melakukan 3 tindak pidana yaitu :
1.    Terdakwa telah melanggar Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah  overstay di Hong Kong selama 2 tahun
2.    Terdakwa telah berjualan minuman keras tanpa izin yang sah dari pemerintah Hong Kong
3.    Terdakwa telah bekerja di Hong Kong tanpa memiliki visa kerja
Pada persidangan hari ini, Terdakwa mengakui dakwaan terhadapnya bahwa dirinya telah melanggar peraturan  Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah Overstay dan telah bekerja di bar namun Terdakwa  MM tidak mengakui bahwa dirinya telah memiliki dan menjual minuman keras, oleh sebab itu Hakim memutuskan bahwa persidangan akan ditunda sampai dengan tanggal 22 Juni 2017.