Rabu, 31 Mei 2017

MM Disidang karena Telah Melakukan Pelanggaran Keimigrasian Hong Kong

Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial MM  (Bogor, 10 April 1976)  telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 31 Mei  2017 bertempat di Pengadilan Tuen Mun lantai 3 court 1.
Terdakwa MM  pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Maret 2014 dan bekerja sebagai domestic helper. Terdakwa MM  telah berganti dua kali majikan di Hong Kong dimana  tempat majikan  yang kedua berlokasi di daerah Yuen Long.  Sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MM telah di putus kontrak oleh majikannya sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 9 bulan, namun setelah diputus kontrak oleh majikannya tersebut Terdakwa MM tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga menjadi overstay selama 2 tahun.
Pada tanggal 10 Maret 2017  Terdakwa MM ditangkap oleh Polisi Yuen Long yang sedang menyamar dimana saat itu Terdakwa MM sedang bekerja part time di sebuah Bar yang berlokasi di Yuen Long  dan pada saat di geledah oleh Polisi Yuen Long, ditemukan kunci utama dari  pintu Bar di kantong pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa MM.
Pada persidangan  hari ini Terdakwa MM telah didakwa melakukan 3 tindak pidana yaitu :
1.    Terdakwa telah melanggar Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah  overstay di Hong Kong selama 2 tahun
2.    Terdakwa telah berjualan minuman keras tanpa izin yang sah dari pemerintah Hong Kong
3.    Terdakwa telah bekerja di Hong Kong tanpa memiliki visa kerja
Pada persidangan hari ini, Terdakwa mengakui dakwaan terhadapnya bahwa dirinya telah melanggar peraturan  Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah Overstay dan telah bekerja di bar namun Terdakwa  MM tidak mengakui bahwa dirinya telah memiliki dan menjual minuman keras, oleh sebab itu Hakim memutuskan bahwa persidangan akan ditunda sampai dengan tanggal 22 Juni 2017.