Jumat, 02 Juni 2017

Overstay 22 Hari, ESN Diganjar Hukuman Percobaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa ESN (25 tahun asal Jombang) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 2 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin  lantai  3 court 1.
Terdakwa ESN datang ke Hong Kong pada bulan Januari 2016   untuk bekerja sebagai domestic helper  dan bekerja dengan majikan di daerah Kowloon.
Pada tanggal 23 April 2017  Terdakwa ESN   diputus kontrak oleh majikannya dan setelah keluar dari rumah majikan,  Terdakwa ESN  hanya boleh diizinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 7 Mei 2017, namun karena Terdakwa ESN   masih belum juga mendapatkan majikan baru di Hong Kong dan masih tetap berada  di Hong Kong meskipun visa nya telah berakhir maka Terdakwa ESN  akhirnya menjadi overstay di Hong Kong selama 22 hari.
Pada tanggal 29 Mei 2017 Terdakwa ESN ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan razia gabungan dan diketahui bahwa Terdakwa ESN telah melampaui batas izin tinggal di Hong Kong sehingga yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor polisi dan diinterview dimana selanjutnya Terdakwa ESN  ditahan sampai menunggu hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa ESN   mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 22 hari di Hong Kong , sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama  6 hari   dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa ESN   tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa ESN    tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.