Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa NI (27 tahun asal
Madiun), telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Fan
Ling lantai 7 court 6.
Terdakwa NI pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2015
untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan pertama di daerah Taipo
selama 1 tahun 2 bulan. Dikarenakan majikannya pindah ke
Eropa, Terdakwa NI berganti majikan dan mulai bekerja
sejak 27 Januari 2017 dengan lokasi di Taipo
Market namun bekerja hanya selama 2 bulan.
Pada tanggal 31 Maret 2017 Terdakwa
NI ditangkap oleh polisi Taipo di rumah majikannya
karena Terdakwa dituduh telah mencuri sebuah handphone Samsung S3
milik dari putra bungsu majikannya. Pada hari yang sama
Terdakwa NI dibawa ke kantor polisi Taipo dan diinterview guna mendapatkan
informasi yang lebih jelas dimana Terdakwa NI tidak
mengakui bahwa dirinya telah mencuri sebuah handphone Samsung karena
dirinya hanya memungut barang tersebut dari
kantong sampah pada saat akan
membuangnya ke tempat sampah umum dan terlihat ada sebuah handphone
di dalam kantong plastik sampah tersebut.
Setelah di interview Terdakwa NI diizinkan bail out dengan membayar
jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) dan saat ini yang
bersangkutan ditampung di shelter agennya.
Pada persidangan hari ini
dihadirkan 3 orang saksi yaitu
majikannya, putra majikan kedua dan putra majikan bungsu serta majikan
perempuan dari Terdakwa NI. Kesimpulan dari ketiga
saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah membuang handphone Samsung tersebut ke tempat
sampah.
Pada kesempatan persidangan tersebut Pengacara
meminta kepada Hakim untuk menunda persidangan sebab Pengacara ingin menghadirkan
saksi lain pada persidangan yang akan datang yaitu polisi dan petugas penerjemah di kantor
polisi saat Terdakwa NI diinterview oleh petugas polisi.
Permintaan Pengacara tersebut disetujui sehingga Hakim kemudian
memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 8 Juni 2017.