Senin, 05 Juni 2017

Overstay 5 Bulan, YU Disidang Sebelum Dipulangkan ke Tanah Airnya

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial YU (25 tahun asal Temanggung) telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal  5 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 5 court  6.
Terdakwa YU  pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Agustus 2013  untuk bekerja sebagai domestic helper  dan bekerja dengan majikan di daerah Hong Kong.
Adapun Terdakwa YU bekerja dengan majikan yang terakhir berlokasi di Lohas Park namun hanya bekerja selama 1 tahun 2 bulan saja dikarenakan Terdakwa YU memutuskan kontrak pada tanggal 7 November 2016 hingga akhirnya overstay.
Pada tanggal 2 Mei 2017  Terdakwa YU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Hong Kong di Ma Tau Kok karena Terdakwa YU berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah Terdakwa YU diinterogasi, petugas Imigrasi mengizinkan Terdakwa YU pulang namun harus menunggu  sampai dengan hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa YU mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 5  bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama  12 hari   dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa YU tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa YU tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 12 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.