Kamis, 08 Juni 2017

Sidang NI yang Dituduh Mencuri Samsung S3 Diundur Lagi

Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial NI (27 tahun asal Madiun), telah dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 8 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Fan Ling lantai 7 court 6.
Sidang Sebelumnya Klik Disini

Pada persidangan hari ini  Pengacara menghadirkan polisi yang menangkap Terdakwa NI dan polisi memberikan pernyataan bahwa saat polisi menangkap Terdakwa NI telah ditemukan sebuah handpohone Samsung  di dalam tas milik Terdakwa NI, kemudian petugas penerjemah di kantor polisi memberikan kesaksian bahwa petugas mendengar dan mencatat apa yang dikemukakan oleh Terdakwa NI dengan petugas polisi pada saat interview dilakukan, pernyataan yang ditulis bukan pendapat pribadi penerjemah melainkan hasil wawancara yang dilakukan di kantor polisi.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Terdakwa NI untuk memberikan pernyataan dan membela dirinya dipersidangan berikutnya pada tanggal 21 Juni 2017.