Senin, 29 Mei 2017

Tidak Ada Bukti Pendukung, HAR Dibebaskan


Persidangan Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus STCC 3577/2016 atas nama Terdakwa berinisial HAR  (33 tahun asal Magetan telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 bertempat di Shatin Court  lantai  3 court 1.
Terdakwa HAR pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja hanya selama 1 bulan  dengan majikan yang berlokasi di South Horizon  karena yang bersangkutan diputus kontrak oleh majikannya.
Terdakwa HAR  dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong dengan memberikan informasi dan data yang tidak benar / palsu yang mana data yang ada di Paspor tidak sesuai dengan Kartu Keluarga Terdakwa HAR yang terdapat di Imigrasi Hong Kong.
Selama menjalani proses persidangan Terdakwa HAR  diizinkan bailout dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar)  dan saat ini Terdakwa ditampung oleh agennya di Yuen Long.
Adapun hasil persidangan pada hari ini Jaksa Penuntut Umum menarik semua tuntutannya karena kasus ini dipandang tidak cukup bukti untuk menuntut Terdakwa HAR dan sejak pertama kali sidang Terdakwa HAR juga tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong.
Berdasarkan hal tersebut maka Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa HAR dinyatakan tidak bersalah dan oleh karenanya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Disamping itu Terdakwa HAR juga dapat mengambil kembali uang bail out  sebesar HKD 100 (seratus hongkong dollar) yang telah diserahkan sebagai jaminan di Imigrasi Kowloon Bay.