Rabu, 24 Mei 2017

Palsukan Dokumen, SWK Dijebloskan ke Penjara


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SWK (39 tahun asal Kendal telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai  5 court 6.
Terdakwa SWK untuk kedua  kalinya datang ke Hong Kong pada bulan Januari tahun 2016 untuk bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan bekerja dengan majikan yang berlokasi  di Tsing Yi.
Pada bulan April 2016  Terdakwa  SWK bekerja sama dengan seorang WNI bernama Syahrini untuk meminjam uang di Finance Prime Credit. Mengingat dokumen yang asli milik dari  Terdakwa SWK disimpan agen, maka Terdakwa SWK bersekongkol dengan SY untuk meminjam uang dengan menggunakan foto copy dokumen yang dipalsukan, yaitu dengan menggunakan Paspor dengan Nomor  AS 202269 dan No. Kontrak Kerja yang palsu yaitu L 236151. Terdakwa SWK berhasil meminjam uang dari Finance Prime Credit sebesar HKD 29.000 (dua puluh sembilan ribu hongkong dollar) dan Terdakwa SWK membayar Syahrini sebesar HKD 7.000 (tujuh ribu hongkong dollar ) sebagai upahnya sebab berhasil meminjam uang ke Finance Prime Credit dengan cicilan yang akan dibayar selama 1 tahun , dimana setiap bulannya harus membayar sebesar $ 3.052 (tiga ribu lima puluh dua hongkong dollar). Adapun pinjamannya tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa SWK  pada bulan April 2017;
Namun pada tanggal  9 Februari 2017 datang seorang Filipina ke Finance Prime Credit yang bermaksud untuk meminjam uang dengan membawa dokumen Kontrak Kerja yang bernomorkan L 236151, dan setelah diperiksa oleh petugas Finance Prime Credit diperoleh data bahwa Nomor Kontrak Kerja tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa SWK  pada bulan April 2016, sehingga petugas Finance Prime Credit dan wanita Filipina  tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang untuk selanjutnya pada tanggal 10 April 2016 Terdakwa SWK ditangkap di tempat kediaman majikannya, dan pada tanggal 11 April 2017 majikan memutus kontrak kerjanya dengan Terdakwa SWK.
Pada tanggal 10 April 2017 Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi guna mendapatkan informasi yang lebih rinci. Terdakwa diizinkan oleh polisi untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 1.000 (seribu hongkong dollar) dan sambil menunggu hari persidangannya yang bersangkutan tinggal di shelter agennya.
Hasil persidangan hari ini  Terdakwa SWK mengakui kesalahannya sehingga  Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SWK dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan melakukan pemalsuan dokumen dan oleh karenanya Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SWK dengan pidana penjara selama 4 bulan.