Selasa, 23 Mei 2017

IL yang Overstay 7,5 Bulan Menyerahkan Diri Karena Ingin Pulang

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial IL, kelahiran Lampung berusia 36  tahun  dengan nomor kasus STCC 1921 /2017 telah dilaksanakan pada hari Selasa  tanggal 23 Mei  2017 bertempat di Pengadilan Shatin  lantai  3 court 1.
IL  pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 22 Agustus 2015  untuk bekerja sebagai domestic helper  dan bekerja dengan majikan di daerah Pok Fu Lam.
Pada tanggal 1 September 2016 Terdakwa IL  diputus kontrak oleh majikannya dan setelah keluar dari rumah majikan,  Terdakwa IL hanya boleh di izinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 15 September 2016, namun karena Terdakwa IL  masih belum juga mendapatkan majikan baru di Hong Kong dan masih tetap berada di Hong Kong meskipun visanya telah berakhir maka Terdakwa IL menjadi overstay di Hong Kong selama 7,5 bulan.
Pada tanggal 5 Mei 2017 Terdakwa IL menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Hong Kong di Ma Tau Kok karena Terdakwa IL berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah Terdakwa IL di interogasi, petugas Imigrasi mengizinkan Terdakwa IL untuk  bail out  dengan membayar uang jaminan  sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar) sampai dengan hari persidangannya.  
Pada persidangan hari ini Terdakwa IL  mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 7.5 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama  16 hari   dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa IL    tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa IL   tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 16 hari    ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.