Senin, 22 Mei 2017

Sidang Lanjutan NB Divonis Bebas Karena Kurangnya Bukti dari Para Saksi

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial NB (39 tahun) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Mei  2017 bertempat di Pengadilan Tuen Mun lantai 5 court 5.
Terdakwa NB  diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun  di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Terdakwa NB yang datang pertama kali  ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NB ditangkap di rumah majikannya  oleh polisi Tuen Mun yang mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NB dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun. Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna  di interview dan di interogasi oleh polisi dimana Terdakwa NB  kemudian dimasukkan ke dalam penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017.
Pada persidangan terdahulu Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Dan pada persidangan hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 Jaksa Penuntut  telah menghadirkan Saksi Tetangga yang melaporkan Terdakwa NB kepada polisi telah memberikan pernyataan yang memberatkan Terdakwa NB yaitu yang bersangkutan telah menganiaya anak  kecil perempuan berusia 3,5 tahun. Saksi majikan perempuan dari Terdakwa NB yang telah memberikan pernyataan yang baik dan dapat membantu meringankan Terdakwa NB yaitu bahwa Terdakwa NB selama bekerja dengannya telah melakukan pekerjaan yang baik. Saksi Nenek dari anak kecil perempuan tidak diizinkan untuk memberikan kesaksian oleh Hakim atas keberatan dari pengacara sebab saksi nenek tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut terjadi , dan saksi nenek datang ke rumah setelah kejadian dan Saksi Polisi yang menangkap Terdakwa NB pun tidak memberikan pernyataan sebab kejadian telah lewat baru polisi datang menangkap Terdakwa NB (menangkap Terdakwa NB karena ditelepon oleh tetangga rumah majikan dari Terdakwa NB bekerja).
Hasil persidangan kali ini, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan sebelumnya maka Hakim memutuskan bahwa Terdakwa NB  dinyatakan tidak bersalah dan oleh karenanya dibebaskan dari hukuman dikarenakan tidak ada alasan yang membuat dirinya untuk dijatuhi hukuman. Hakim menyatakan bahwa Terdakwa NB tidak ada faktor kesengajaan namun hanya kelalaian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengurus anak majikannya tersebut.