Senin, 07 Agustus 2017

Majikan Saya Lansia, Pikun dan Suka Marah, Bagaimana Saya Harus Bersikap?

PERTANYAAN  :
Assalamu'alaikum, Pak Sri Kuncoro.
Nama saya NN, saya bekerja di Hong Kong belum ada satu tahun dan Majikan saya kebetulan adalah seorang lansia yang sudah pikun. Bulan lalu, Majikan saya tersebut menuduh saya telah mencuri barangnya sehingga dari pagi hingga malam saya disuruh berdiri dan tidak diberi makan serta hanya mendengarkan majikan marah-marah. Disamping itu pada saat kejadian Majikan juga mengancam akan memulangkan saya keesokan harinya namun setelah itu majikan lupa lagi apa yang sudah dilakukan terhadap saya.
Atas kejadian tersebut sebenarnya ada keinginan saya untuk break kontrak, tapi saya juga tidak tega meninggalkan majikan yang sudah lansia.
Apabila kejadian itu terjadi lagi, bagaimana saya harus bersikap dan  kemana saya harus melapor pada saat kejadian seperti itu sehingga bisa langsung menolong saya ?

JAWABAN  :
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami melalui Rubrik Konsultasi Hukum ini. Selanjutnya terkait permasalahan yang disampaikan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut  :
1.           Sebagaimana yang Mbak NN sampaikan bahwa Majikannya adalah seorang Lansia yang sudah pikun maka kejadian yang disampaikan tersebut disatu sisi memang cukup memprihatinkan namun disisi lain juga perlu untuk kita maklumi sepanjang kejadian seperti itu tidak terulang kembali dikemudian hari ;
2.   Selanjutnya apabila kejadian seperti tersebut ternyata terjadi lagi maka kami menyarankan agar Mbak NN dapat bersikap sebagai berikut  :
(a)      Mbak NN harus berani menyampaikan kepada Majikan apa buktinya kalo Mbak NN dituduh mencuri barang milik Majikan ;
(b)   Mbak NN segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen karena sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

(c)     Setelah Mbak NN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen namun apabila ternyata pihak Agen tidak memberikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Majikan maka Mbak NN dapat menyampaikan laporan kepada pihak KJRI Hong Kong dengan datang secara langsung ke Bagian Pengaduan atau melalui telepon ke nomor +852 68942799 dan +852 67730466.

3.          Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila Majikan sampai melakukan kekerasan fisik  seperti memukul, menampar, dll maka pada kesempatan pertama Mbak NN harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka Mbak NN dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;